Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Mobil, Ini Pernyataan Afriadi Andika SH MH

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, — Perkara Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 Wib bertempat dijalan raya KM 4 kelurahan Perawang kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tepatnya di toko Yanmar milik Sdra AX sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian sektor Tualang, itu diarahkan membuat Dumas oleh APH.

“Bahwa klien kami telah melakukan membuat pengaduan Nomor: Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim ke pihak kepolisian Sektor Tualang pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.50 Wib,” ungkap Afriadi Andika S.H.M.H. (4/10/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa mengalami nasib hak yang dirugikan oleh diduga APH yang melalaikan suatu kewajiban sebagai selaku penegak hukum.

Diduga pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Didalam surat SPDP ada kejanggalan dan tidak menjelaskan SPDP tidak ada nama terlapor dan Nama pelapor harus dijelaskan, lanjutnya.

Sangat ironisnya, kronologis didalam BAP, SPDP tidak sesuai dengan surat pengaduan. Didalam surat STPL dan SPDP tidak menerangkan Alex, Acuan dan diduga oknum kepolisian yang terlibat dan melainkan hanya kejadian di toko nyanmar milik Alex.

Sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum sama siapa masyarakat mengadu? Jangan mencederai nama institusi.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.

Polisi yang sejatinya menjadi aparat yang tak sekedar penegak hukum tapi sebagai penegak keadilan, hadir ditengah masyarakat sebagai malaikat tak bersayap memberikan rasa nyaman, aman dan tentram pada warganya.

Alhamdulillah alhasil sudah menjadi Laporan Polisi Nomor Polisi: LP/B/72/IX/2024/SPKT/POlSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU Tanggal 27 September 2024.

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh 7 orang diduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan dan Penggelapan penjualan mobil tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipuan dan Penggelapan Pasal 55, 56 KUHPidana klien kami, lanjut kuasa hukum.

Selain itu, Kuasa Hukum Robby oktanugraha Afriadi Andika S.H.M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan, menahan barang bukti dan melakukan penahanan Terlapor. Itu sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh diduga oknum kepolisian dan diduga WNA terhadap karyawan BUMD. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan BUMD yang lain nya dan juga untuk masyarakat Harus di tindak tegas perbuatan penipuan dan/ atau penggelapan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tersebut.

Pasal 55:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Polsek tualang kabupaten Siak telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak ke Mabes Polri.

 

Berharap diusut secara tuntas terlapor, ditindak secara tegas berdasarkan ketentuan undang-undang berlaku.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh. Terhadap kasus ini, berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut nya.

“Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

 Persiapan Pelantikan Pengurus dan Anggota, SMSI Blitar Raya Gelar Raker
Presiden Barito Chapter Hadiri Doa Malam Regional Bali NTB
Polres Kediri Gelar Tes Urine dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru
DPW PWDPI Bali Ajak Jaga Tradisi dan Budaya Bali di Hari Raya Pagerwesi
Kantor UPP Kelas III Bawean Gelar Gerai Nasional Pas Kecil dan Pemberian Life Jacket
Simakrama DPW PWDPI Bali Dengan Dit.Intelkam Polda Bali
Gantikan Urip Dharma Yoga, Solichin Resmi Pimpin Lapas Kelas IIA Kediri
HPN, PJ Bupati Bogor Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:42 WIB

 Persiapan Pelantikan Pengurus dan Anggota, SMSI Blitar Raya Gelar Raker

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:04 WIB

Presiden Barito Chapter Hadiri Doa Malam Regional Bali NTB

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:25 WIB

Polres Kediri Gelar Tes Urine dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:54 WIB

DPW PWDPI Bali Ajak Jaga Tradisi dan Budaya Bali di Hari Raya Pagerwesi

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kantor UPP Kelas III Bawean Gelar Gerai Nasional Pas Kecil dan Pemberian Life Jacket

Senin, 10 Februari 2025 - 23:12 WIB

Simakrama DPW PWDPI Bali Dengan Dit.Intelkam Polda Bali

Senin, 10 Februari 2025 - 14:12 WIB

Gantikan Urip Dharma Yoga, Solichin Resmi Pimpin Lapas Kelas IIA Kediri

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:15 WIB

HPN, PJ Bupati Bogor Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan 

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Barito Chapter Hadiri Doa Malam Regional Bali NTB

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:04 WIB