SUMENEP – Polsek Dungkek Polres Sumenep telah berhasil ungkap Kasus Narkotika Jenis sabu-sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Kamis (16/1/2025)
Tersangka atas nama OSA (27) Dusun Guwa RT 002 RW 004 Desa Jaddung, SA (29) Dusun Sokon RT 009 RW 009 Desa Jaddung dan HA (28) Dusun Sokon RT 003 RW 003 Desa Jaddung Kec. Dungkek Kabupaten Sumenep.
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu yang dilakukan beberapa orang di desa Jadung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif di Desa Jadung Kec Dungkek Kab Sumenep, kemudian pada hari Kamis pukul 01.30 wib dilakukan penggerebekan dan penangkapan Kepada Tersangka OSA dirumah nya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu sabu yang dimasukan kedalam rokok Surya dan seperangkat Alat Bong serta sebuah Kunci T,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka OSA didapat keterangan Narkotika dibeli dari Tersangka SA.
“Kemudian petugas menangkap tersangka SA di rumah nya dan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu sabu serta sebuah HP merk Xiaomi warna hitam dengan nomor SiM 082301335141, kemudian berdasarkan keterangan tersangka SA bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut di beli dari tersangka HA dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah tersangka ditemukan BB berupa Gunting, Klip Plastik dan alat alat bong, selanjutnya barang bukti tersebut ditunjukkan ke masing-masing tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut milik masing masing tersangka,” jelas Akp Widi
Barang bukti yang diamankan dari tersangka OSA 1 (satu) pocket plastik kecil berisikan sabu sabu dengan berat kotor 0.30 gram, seperangkat alat bong, rokok surya dengan isi 6 (enam) batang, kunci T warna hitam , diamankan dari tersangka SA 1(satu) pocket plastik berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,31 gram serta sebuah HP merk Xiaomi no SIM 082301335141 dan diamankan dari Tersangka HA 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 10 plastik kecil dan diduga ada bekas narkoba jenis sabu didalam nya, Gunting, dan pipet kaca serta sedotan plastik sebagai sarana alat bong, HP merk Vivo SIM 087873823197
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi