Kediri, detikzone.id – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Senin (19/5/2025).
Ita Iis Kristanti selaku ahli waris dari almarhumah Hartutik mendatangi Kantor Desa Pandantoyo guna mencari kejelasan atas tanah yang diklaim sebagai milik sah keluarganya.
Dalam kunjungannya, Ita didampingi oleh perwakilan dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kediri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah yang disengketakan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hartutik yang diterbitkan pada tahun 1994.
Selain sertifikat resmi, Ita juga mengantongi dokumen hibah yang diberikan oleh Samiyah kepada Hartutik, yang tak lain adalah ibu kandung Ita.
Dengan dokumen tersebut, Ita meyakini bahwa secara hukum dirinya memiliki dasar kuat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Namun, menurut Ita, lahan yang ia miliki saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa hak yang jelas.
Hal itu mendorongnya untuk mencari klarifikasi langsung ke pemerintah desa.
Kedatangan Ita disambut oleh Kepala Desa Pandantoyo, Dina Istanti, yang turut didampingi Kepala Dusun III, Gogot Priyo Handoko.
Sebagai bentuk fasilitasi, pemerintah desa mempertemukan Ita dengan Uripno, warga yang kini menempati lahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Uripno mengakui bahwa orang tuanya pernah mengajukan gugatan terhadap tanah itu. Namun ketika diminta menunjukkan bukti hukum berupa salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, Uripno tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut.
“Gini ya, itupun saya sekarang gak bisa menunjukkan surat keputusannya. Hasil keputusannya (gugatan PTUN -red) itu kan dirumah, mungkin mbak Hartutik juga ada (mengetahui -red) keputusannya,” ungkap Uripno.
Ketiadaan bukti putusan hukum ini menjadi pertanyaan besar terkait dasar penguasaan lahan oleh keluarga Uripno.
Sementara itu, Ita menuturkan bahwa ia sedang mengurus permohonan pemasangan tanda batas pada bidang tanah tersebut ke BPN Kabupaten Kediri.
Prosedur ini membutuhkan tanda tangan dari para pemilik tanah yang lahannya berbatasan langsung.
Dari tiga pemilik SHM yang menjadi tetangga tanah, hanya satu orang yang bersedia memberikan tanda tangan.
Dua lainnya, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Uripno, yakni keluarga Sumiran melalui perwakilan bernama Edo Hermanto, menolak untuk menandatangani.
Penolakan ini, menurut keterangan Edo, bukan semata-mata bentuk penolakan individu, melainkan karena adanya keinginan agar proses tersebut dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak keluarga yang merasa terkait dengan lahan tersebut.
“Nunggu dari keluarga Heru dulu, kalau keluarganya yang belakangan oke, kita juga siap,” ucap Edo.
Namun, hingga saat ini belum ada titik temu atau kesepakatan bersama yang dicapai. Heru, adiknya Uripno diduga menguasai sebagian tanah letaknya di bagian depan disebut-sebut Edo, kini sedang berada di kota lain.
Saat dihubungi jurnalis media Detikzone, Heru belum memberikan jawaban apapun.
Ketua LAI BPAN Kediri, Didik Eko Prasetio yang turut mendampingi Ita menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan kejelasan hukum. Dirinya juga menekankan pentingnya semua pihak menghormati dokumen resmi yang dikeluarkan negara, seperti SHM dan surat hibah yang sah secara hukum.
“Kasus-kasus sengketa seperti ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kekuatan hukum SHM. Padahal, jika sudah terdaftar dan sah, maka negara pun mengakui hak milik tersebut,” ujar Didik.
Dikatakannya, dalam waktu dekat dengan harapan dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menemukan jalan penyelesaian yang adil dan damai.
Pemerintah desa pun diminta kesiapan untuk kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan jika diperlukan.
Sementara itu, Ketua LAI BPAN Kediri bersama Ita berharap agar hak-haknya sebagai ahli waris dapat diakui dan dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, namun juga demi menjaga keabsahan hukum dan hak waris keluarganya.
Penulis : Bimo







