KEDIRI, detikzone.id – Tindakan pembongkaran Tenda Perjuangan milik para buruh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri pada Senin, 7 Juli 2025, menuai reaksi keras dari kalangan aktivis buruh dan masyarakat sipil.
Aksi pembongkaran dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda), namun oleh buruh dinilai melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Tenda yang berada di trotoar Jalan Urip Sumoharjo itu didirikan oleh 16 pekerja/buruh PT. Triple S, mereka rata-rata telah mengabdi selama lebih dari 30 tahun. Mereka pun melakukan unjuk rasa karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketua Umum ASPERA (Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya), Hari Budhianto, S.H., kepada jurnalis media Detikzone mengatakan, bahwa tenda yang dibangun bukan sekadar tempat berteduh dari panas terik matahari, melainkan alat peraga aksi damai. Ia menyatakan bahwa tindakan Satpol PP yang merusak tenda tersebut adalah bentuk arogansi kekuasaan.
“Tenda ini adalah bagian dari alat peraga aksi unjuk rasa kami, sudah kami laporkan secara resmi ke wali kota, Polres, dan dinas terkait sejak 16 Juni 2025. Tapi surat kami diabaikan. Giliran hotel melapor pada 3 Juli, langsung ditindak hari itu juga. Ini jelas ada kejanggalan,” ujar Hari, begitu ia kerap disapa.
Hari pun menyebut pembongkaran tersebut berpotensi melanggar hukum, karena mengganggu alat peraga unjuk rasa yang dilindungi undang-undang.
“Jika tenda dibongkar tanpa proses hukum yang sah, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Hari juga menuding adanya dugaan keberpihakan Satpol PP Kota Kediri kepada pihak berkepentingan. Ia mempertanyakan kenapa surat pembongkaran justru diterbitkan pada hari Minggu, 6 Juli 2025, yang menurutnya bukan hari kerja.
Meski demikian, ASPERA menegaskan bahwa pembongkaran tenda tidak akan menghentikan perjuangan para buruh.
“Tenda boleh roboh, tapi semangat kami tetap berdiri. Aksi ini akan terus berlangsung selama satu bulan penuh,” pungkas Hari.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menyatakan bahwa pembongkaran tenda dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas.
“Kami tidak melarang aspirasi. Kami hanya menertibkan bangunan di atas trotoar karena itu melanggar fungsi ruang publik,” ungkapnya dihadapan awak media.
Aksi unjuk rasa para buruh PT. Triple S ini dipastikan akan terus berlangsung. Sementara polemik antara hak menyampaikan pendapat dan ketertiban umum kembali menjadi sorotan di Kota Kediri.
Penulis : Bimo







