Ketum ASPERA : Satpol PP Kota Kediri Berbekal Perda, Arogan Bongkar Tenda Aksi Buruh yang Dilindungi UU 1998

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, detikzone.id – Tindakan pembongkaran Tenda Perjuangan milik para buruh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri pada Senin, 7 Juli 2025, menuai reaksi keras dari kalangan aktivis buruh dan masyarakat sipil.

Aksi pembongkaran dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda), namun oleh buruh dinilai melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Tenda yang berada di trotoar Jalan Urip Sumoharjo itu didirikan oleh 16 pekerja/buruh PT. Triple S, mereka rata-rata telah mengabdi selama lebih dari 30 tahun. Mereka pun melakukan unjuk rasa karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Umum ASPERA (Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya), Hari Budhianto, S.H., kepada jurnalis media Detikzone mengatakan, bahwa tenda yang dibangun bukan sekadar tempat berteduh dari panas terik matahari, melainkan alat peraga aksi damai. Ia menyatakan bahwa tindakan Satpol PP yang merusak tenda tersebut adalah bentuk arogansi kekuasaan.

“Tenda ini adalah bagian dari alat peraga aksi unjuk rasa kami, sudah kami laporkan secara resmi ke wali kota, Polres, dan dinas terkait sejak 16 Juni 2025. Tapi surat kami diabaikan. Giliran hotel melapor pada 3 Juli, langsung ditindak hari itu juga. Ini jelas ada kejanggalan,” ujar Hari, begitu ia kerap disapa.

Hari pun menyebut pembongkaran tersebut berpotensi melanggar hukum, karena mengganggu alat peraga unjuk rasa yang dilindungi undang-undang.

“Jika tenda dibongkar tanpa proses hukum yang sah, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Hari juga menuding adanya dugaan keberpihakan Satpol PP Kota Kediri kepada pihak berkepentingan. Ia mempertanyakan kenapa surat pembongkaran justru diterbitkan pada hari Minggu, 6 Juli 2025, yang menurutnya bukan hari kerja.

Meski demikian, ASPERA menegaskan bahwa pembongkaran tenda tidak akan menghentikan perjuangan para buruh.

“Tenda boleh roboh, tapi semangat kami tetap berdiri. Aksi ini akan terus berlangsung selama satu bulan penuh,” pungkas Hari.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menyatakan bahwa pembongkaran tenda dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas.

“Kami tidak melarang aspirasi. Kami hanya menertibkan bangunan di atas trotoar karena itu melanggar fungsi ruang publik,” ungkapnya dihadapan awak media.

Aksi unjuk rasa para buruh PT. Triple S ini dipastikan akan terus berlangsung. Sementara polemik antara hak menyampaikan pendapat dan ketertiban umum kembali menjadi sorotan di Kota Kediri.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Dorong Literasi Sejak Dini, Pemkot Kediri Sosialisasikan Banpem Sarana Menulis bagi Siswa SD
Lapas Kendal Teguhkan Komitmen Kinerja, Seluruh Pejabat Struktural Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026
ANALISIS MENYELURUH: KASUS EVA STEVANY RATABA DAN KELEMAHAN SISTEMIK DATA BANSOS
Pergi Mengamen, Tungku Lupa Dimatikan: Rumah dan Dua Bangunan di Paduraksa Pemalang Dilalap Api
Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, BPBD Pemalang Imbau Warga Gunakan Masker Saat Aktifitas di Luar Ruangan
Keren! Siswa SMPN 1 Petarukan Sabet Medali Perak Kejurda POPDA JATENG
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
GLB Resmi Dilantik di Batang-Batang, Masyudi: Kami Hadir Membawa Gagasan Masa Depan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:33 WIB

Dorong Literasi Sejak Dini, Pemkot Kediri Sosialisasikan Banpem Sarana Menulis bagi Siswa SD

Kamis, 10 September 2026 - 13:42 WIB

Lapas Kendal Teguhkan Komitmen Kinerja, Seluruh Pejabat Struktural Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026

Rabu, 9 September 2026 - 12:08 WIB

ANALISIS MENYELURUH: KASUS EVA STEVANY RATABA DAN KELEMAHAN SISTEMIK DATA BANSOS

Selasa, 8 September 2026 - 18:27 WIB

Pergi Mengamen, Tungku Lupa Dimatikan: Rumah dan Dua Bangunan di Paduraksa Pemalang Dilalap Api

Senin, 7 September 2026 - 11:53 WIB

Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, BPBD Pemalang Imbau Warga Gunakan Masker Saat Aktifitas di Luar Ruangan

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB