PURWOREJO – Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Ferro Setiasono menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas Pemkab Purworejo dalam melakukan pembongkaran tempat karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (15/07/2025) kemarin.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemkab Purworejo melalui Satpol PP karena bangunan tersebut telah melanggar ketentuan tata ruang dan telah diberikan sanksi hingga pembongkaran mandiri tapi tidak dilakukan oleh pemilik karaoke.
“Saya sangat setuju dan mendukung apa yang dilakukan oleh Pemkab Purworejo dalan hal ini dilaksanakan oleh Satpol PP Purworejo dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Tempat karaoke yang jadi sarang maksiat memang harus dibongkar apalagi ini belum ada yang izinkan,” tegas Ferro saat dikonfirmasi pada Rabu (16/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut menyatakan bahwa untuk membangun bangunan di lokasi hijau itu harus terlebih dahulu selesaikan perizinannya dahulu, jangan asal membangun.
“Saya sangat apresiasi dengan langkah yang dilakukan oleh pemkab Purworejo untuk tindak tegas tempat hiburan yang tidak berizin. Saya juga mendorong Pemkab Purworejo untuk menertibkan yang lainnya yang belum berizin karena saya yakin masih ada di Kabupaten Purworejo tempat hiburan yang tidak berizin,” tegas Ferro.
“Selama ini juga di Kabupaten Purworejo sudah marak terdapat hiburan malam yang tidak mentaati regulasi yang ada di wilayah hukum Kabupaten Purworejo, makanya kami dari fraksi PPP sangat mendukung dan mendorong langkah tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo,” imbuhnya.
Ferro menambahkan, dirinya menolak adanya kegiatan THM (Tempat Hiburan Malam) yang selama ini sudah membuat resah di masyarakat dan jadi ajang kemaksiatan.
“Kalau mau bisnis ya yang berizin, lengkapi berkas izinnya dan carilah bisnis yang jauh dari minuman keras karena biasanya kalau THM identik dengan ada miras dan mabuk-mabukan, itu kan dilarang oleh agama dan negara,” pungkasnya.
Penulis : Tim







