PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Menurut Dheky, legalitas PPKHI dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta keterlibatan aktif organisasi tersebut dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.

“Berita tentang tujuh organisasi advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Dheky menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan penegakan hukum di Indonesia. Ia pun menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum maupun nonhukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan berita tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Dheky menjelaskan bahwa keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, kata dia, bahkan menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi keorganisasiannya secara sah.

Kementerian Hukum tambah Dheky, juga tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Hal ini menjadi bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum.

Sebagai organisasi profesi PPKHI berkomitmen untuk membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik. Organisasi ini juga aktif dalam pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas dan integritas advokat di Indonesia.

Terkait pembenahan dalam dunia advokat, Dheky menilai bahwa reformasi UU Advokat mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi advokat dan meningkatkan profesionalisme. Ia juga mendorong koordinasi antarorganisasi advokat agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tegasnya. Dengan demikian, publik diimbau tidak perlu khawatir menggunakan jasa advokat dari PPKHI ataupun organisasi lain yang sah secara hukum.

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru