LASQI Bogor Tanggapi Surat Edaran Setda Terkait Kegiatan “LASQI Nusantara Fest” Akan Menempuh jalur Hukum

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor — Pengurus Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Kabupaten Bogor memberikan tanggapan resmi terkait terbitnya surat edaran dari Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bogor yang dinilai merujuk pada kegiatan bertajuk “LASQI NJ Nusantara Fest”, sebuah acara yang bukan merupakan program LASQI Kabupaten Bogor.

Sekretaris Jenderal DPW LASQI Jabar Imam Nasrulloh, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan organisatoris maupun programatis dengan LASQI yang selama ini tercatat resmi di Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Kesbangpol.

“LASQI Nusantara jaya Fest bukan kegiatan LASQI yang sudah lama berdiri di Kabupaten Bogor dan terdaftar secara resmi di Kesbangpol,” ujar Imam, Selasa (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa acara tersebut merupakan kegiatan dari Lasqi Nusantara Jaya, yang baru berdiri pada 8 Agustus 2023. Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LASQI Kabupaten Bogor Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor yang dihadiri 40 pengurus kecamatan, para pengurus sepakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut Imam, LASQI melihat adanya indikasi kuat bahwa kegiatan Lasqi “Nusantara jaya Fest” memiliki kedekatan dengan kepentingan politik seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor dari salah satu partai tertentu dan selalu memakai nama bupati Bogor dalam setiap acara publik ( podcast ) pada saat itu.

“Nusantara Jaya sangat kental dengan kepentingan politik seorang oknum anggota DPRD dari Partai PKB yang bahkan tidak pernah mengikuti perkembangan LASQI sejak dulu,” tegasnya.

Soroti Tindakan Setda
Imam juga menilai tidak bijak apabila Setda Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran berdasarkan arahan atau permintaan pihak tertentu tanpa melakukan klarifikasi kepada LASQI sebagai organisasi resmi.

“Tidak elok apabila surat edaran dikeluarkan dengan opini penggiringan massa, apalagi menyebut nama LASQI dan istilah Fest yang sudah memiliki legalitas hukum (HAKI) serta lisensi agregator,” ujarnya.

LASQI meminta agar pemerintah daerah melakukan tabayyun terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum menerbitkan edaran yang menyangkut nama organisasi.

LASQI Jawa Barat Resmi dan Memiliki Legalitas Program

Imam juga menegaskan bahwa LASQI Jawa Barat yang sah dan telah dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat adalah LASQI yang dipimpin oleh Ir. Hj. Metty Triantika MT sebagai Ketua dan H. Erwan Setiawan sebagai Pembina Utama.

“LASQI Fest adalah produk program kerja resmi LASQI, hasil karya insan seni islami Jawa Barat, memiliki logo, lisensi hukum, dan theme song yang telah tercatat,” tambahnya.

Ajeng Umaroh, Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, menyampaikan tanggapan tegas bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat yang menerbitkan surat edaran terkait kegiatan LASQI. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas, struktur, dan kewenangan yang sah.

Ajeng Umaroh menegaskan bahwa tindakan demikian tidak dapat dibiarkan. Pihaknya akan melakukan konsultasi hukum untuk memastikan apakah penerbitan surat edaran tersebut sesuai regulasi, sekaligus menentukan langkah resmi demi menjaga marwah, independensi, dan kedaulatan organisasi LASQI Kabupaten Bogor.

Bpk. Arsani., S.H., M.H ( legal lasqi kab Bogor ) mengatakan, selevel pembina aparatur pemerintah daerah ( sekda ) kab Bogor harusnya tidak membuat kegaduhan dan memihak dengan mendukung kelembagaan seperti tandingan, LASQI kab Bogor jelas terdaftar di Kesbangpol berdiri sejak 1970 dan LASQI Nusantara jaya Fest diperkirakan tahun 2023 ( mentang-mentang ketuanya anggota dewan aktif yang terhormat DPRD kab Bogor ) sudah cukup jelas masyarakat bisa menilai. ( Tim )

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru