Pendahuluan – Dalam dunia ekonomi, pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli. Namun, cara pasar bekerja (mekanisme pasar) dipandang berbeda-beda oleh setiap sistem ekonomi. Kapitalisme menyerahkan segalanya pada pasar bebas, sementara sosialisme menyerahkan kendali penuh pada negara.
Ekonomi islam hadir sebagai jalan Tengah (wasathiyah). Islam mengakui kebebasan pasar, namun tetap memberikan bingkai etika dan moral agar tidak tejadi kezaliman. Bagi Mahasiswa ekonomi atau siapapun yang mempelajari Islam, memahami bagaimana harga terbentuk secara adil adalah fondasi penting dalam muamalah.
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana islam memandang mekanisme pasar, mulai dari definisi, aturan main, hingga contoh nyata di era modern.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam
Secara sederhana, mekanisme pasar adalah proses penentuan harga berdasarkan kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply).
Dalam pandangan Islam, pasar yang ideal adalah pasar bebas yang berjalan diatas prinsip keadilan dan kejujuran. Islam sangat menghargai mekanisme pasar alami. Naik turunnya harga dianggap sebagai hal yang wajar (sunnatullah) selama tidak disebabkan oleh kecurangan manusia.
Rasulullah SAW sangat menghormati harga yang terbentuk di pasar. Beliau melarang intervensi harga yang tidak perlu karena dapat menzalimi pedagang. Hal ini didasarkan pada sebuah kejadian di masa Nabi Ketika harga-harga melambung tinggi.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Harga-harga melambung tinggi di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang berkata: ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami!’
Beliau menjawab: ‘Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, serta yang memberi rezeki…’”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits di atas menegaskan bahwa pada dasarnya, membiarkan harga bergerak sesuai mekanisme pasar adalah prinsip utama. Kecuali jika ada distorsi (kecurangan).
Penjelasan Sederhana Supply dan Demand
Sebelum masuk ke jenis-jenis pasar, mari kita pahami konsep inti dari mekanisme pasar Supply (penawaran) dan Demand (permintaan).
Islam mengakui logika ekonomi ini:
1. Jika Permintaan Tinggi, Penawaran Sedikit: Banyak orang ingin memberi kurma menjelang Ramadhan, tapi stok kurma terbatas. Maka, secara alami harga akan naik.
2. Jika Penawaran Tinggi, Permintaan Sedikit: Panen raya mangga melimpah, tapi pembelinya biasa saja. Maka, pedagang akan menurunkan harga agar barang laku. Harga pun turun.
Dalam Islam, fluktuasi (naik-turun) ini halal, selama:
● Bukan karena penimbunan (Ihtikar).
● Bukan karena permainan harga oleh kartel.
● Bukan karena menyembunyikan cacat barang (Tadlis).
Jenis-Jenis Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam
Mekanisme pasar dalam islam dapat dibagi menjadi dua kondisi utama berdasarkan boleh atau tidaknya intervensi (campur tangan) pemerintah.
1. Mekanisme Pasar Alamiah (Tanpa Intervensi)
Ini adalah kondisi normal. Pemerintah atau penguasa tidak boleh mematok harga (Tas’ir). Penjual dan pembel dibiarkan berinteraksi secara bebas dengan syarat:
● Ridha sama ridha: Transaksi didasari kerelaan kedua belah pihak.
● Persaingan sehat: Tidak ada monopoli yang merugikan.
● Transparansi Informasi: Pembeli dan penjual sama-sama tahu barang dan harga pasar.
2. Mekanisme Pasar dengan Intervensi (Al-Hisbah)
Islam bukan pasar bebas tanpa aturan (“Laissez-faire”). Negara wajib melakukan intervensi jika mekanisme pasar macet atau rusak akibat ulah manusia. Institusi pengawas pasar ini dalam sejarah islam disebut Al-Hisbah.
Intervensi dilakukan jika terjadi:
● Ihtikar (Penimbunan): Pedagang sengaja menahan barang pokok agar menjadi langka dan harganya naik. Negara berhak memaksa pedagang menjual barang tersebut.
● Gharar (Ketidakjelasan) & Penipuan: Adanya praktik manipulasi timbangan atau kualitas.
● Darurat: Bencana alam atau krisis yang membuat harga tidak masuk akal, pemerintah boleh menetapkan harga atap (ceiling price) demi kemaslahatan umum.
Menurut Ibnu Taimiyah, penetapan harga (Tas’ir) itu haram jika tujuannya menzalimi pedagang, tetapi wajib jika tujuannya menegakkan keadilan melawan penimbun.
Contoh Mekanisme Pasar Islam dalam Kehidupan Modern
Bagaimana penerapannya hari ini? Berikut adalah contoh konkret yang mudah kita temui:
1. Marketplace (Tokopedia/Shopee) yang Transparan
Platform e-commerce mencerminkan pasar persaingan sempurna yang islami dalam aspek transparansi.
● Mekanisme: Pembeli bisa melihat harga dari ribuan penjual. Tidak ada yang bisa memaksa harga.
● Aspek Islam: Adanya fitur review dan rating mengurangi risiko penipuan (gharar), sehingga pembeli tahu kualitas barang yang sebenarnya.
2. Operasi Pasar oleh Pemerintah
Ketika harga beras melambung tinggi karena gagal panen atau penimbunan oknum, pemerintah turun tangan melalukan “Operasi Pasar” dengan menggelontorkan stok beras murah.
● Aspek Islam: Ini adalah bentuk intervensi yang dibolehkan (bahkan diwajibkan) untuk menghilangkan kesulitan rakyat dan melawan distorsi pasar, sesuai prinsip Maslahah Mursalah.
3. Larangan “Goreng Sahan” di Pasar Modal Syariah
Di Bursa efek, saham-saham syariah dilarang ditransaksikan dengan cara manipulatif (Najasy), yaitu pura-pura menawar tinggi agar orang lain ikut beli.
● Mekanisme: Otoritas jasa keuangan (OJK) dan DSN-MUI mengawasi agar harga saham terbentuk dari kinerja perusahaan riil, bukan manipulasi bandar.
Kesimpulan
Mekanisme pasar dalam ekonomi islam adalah perpaduan antara kebebasan dan keadilan. Islam mengakui hukum supply dan demand sebagai ketetapan Allah yang mengatur rizki hamba-Nya.
Namun, kebebasan ini tidak mutlak. Pasar diawasi oleh etika moral dan hukum syariah. Jika pasar berjalan normal, negara tidak boleh ikut campur. Namun, jika ada kecurangan (penimbunan, penipuan, monopoli), negara wajib hadir untuk mengembalikan keadilan.
Penulis: Fadilah Balfas, Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor.
Referensi:
https://rumaysho.com/3160-hukum-mematok-harga-tasir.html
https://muslim.or.id/28859-hukum-tasir-penetapan-harga-pasar-oleh-pemerintah.html
https://almanhaj.or.id/1884-penetapan-harga-tasir.html
https://rumaysho.com/1979-hukum-menimbun-barang-dagangan.html
https://almanhaj.or.id/3667-ihtikar-penimbunan-barang-dagangan.html
https://rumaysho.com/10978-jual-beli-najasy-pura-pura-menawar-padahal-tidak-beli.html
https://muslim.or.id/51846-mengenal-jual-beli-najasy.html
https://almanhaj.or.id/3120-adab-dan-akhlak-pedagang-muslim.html







