Jakarta – Menjelang tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di persimpangan krusial antara tuntutan reformasi kelembagaan dan upaya mempertahankan kepercayaan publik. Peluang sekaligus tantangan besar membentang di hadapan institusi penegak hukum tersebut, seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap Polri yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Dorongan reformasi Polri kian menguat setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencetuskan pembentukan Komite Reformasi Polri sebagai respons atas aspirasi publik. Langkah tersebut disambut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Internal Polri, sebagai upaya pembenahan dari dalam tubuh organisasi.
Reformasi Polri juga mendapat landasan yuridis kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Meski masih membuka ruang penugasan terbatas yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Polri, putusan ini menjadi penanda arah reformasi struktural yang lebih tegas dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, tuntutan reformasi ini berjalan beriringan dengan realitas rendahnya tingkat kepuasan publik. Survei Center of Economics and Law Studies (CILIOS) tahun 2025 mencatat, sebanyak 78 persen responden menilai kinerja Polri berada pada kategori buruk hingga sangat buruk. Data ini menjadi alarm keras bahwa 2026 harus menjadi momentum pembuktian Polri sebagai institusi yang benar-benar dipercaya masyarakat.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2025 Polri juga mencatatkan sejumlah capaian strategis yang menjadi modal penting menuju perbaikan. Polri meraih Penghargaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 dengan predikat Informatif dan nilai hampir sempurna 98,90, tertinggi di kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Selain itu, Polri dianugerahi Disway Award 2025 sebagai Lembaga Negara dan Regulator Terpopuler, berkat konsistensinya menghadirkan informasi publik yang cepat, jernih, dan berdampak positif. Tak hanya itu, pada Detikcom Awards 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinobatkan sebagai Tokoh Penggerak Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik, dinilai berhasil mengakselerasi dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Capaian tersebut tak lepas dari kinerja konkret Polri sepanjang 2025, mulai dari dukungan ketahanan pangan nasional dengan pengelolaan lahan seluas 565.572 hektare, program perumahan nasional untuk personel Polri, pembangunan sektor pendidikan, gerakan pangan murah, dukungan Program Makan Bergizi Gratis, hingga pengungkapan 38.934 kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 197 ton.
Meski demikian, Ketua Umum Forum Komunikasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut tidak akan berkelanjutan tanpa soliditas internal Polri yang kuat.
“Soliditas internal adalah modal utama dan fundamental untuk menjawab tuntutan reformasi dan meningkatkan kinerja Polri pada 2026. Tanpa kohesi yang kuat, reformasi struktural, kultural, bahkan instrumental tidak akan berjalan optimal,” tegas Dr Tasrif.
Mengacu pada teori Organizational Cohesion yang dikemukakan Leon Festinger (1950), Dr Tasrif menjelaskan bahwa organisasi yang tidak memiliki keselarasan internal akan mengalami kebocoran energi akibat konflik birokrasi. Kohesi organisasi, menurutnya, dibangun melalui tiga medan kekuatan utama: daya tarik terhadap kekompakan, komitmen pada tugas, dan kebanggaan kelompok.
Kohesi tersebut, lanjutnya, akan melahirkan identitas sosial institusi sebagaimana teori Tajfel dan Turner (1979), yang dalam konteks kepolisian dikenal sebagai positive esprit de corps atau jiwa korsa positif. Nilai inilah yang menjadi fondasi bagi anggota Polri untuk secara konsisten menjalankan Tribrata dan Catur Prasetya.
Untuk memperkuat soliditas internal Polri, Dr Tasrif menekankan empat pilar strategis. Pertama, kepemimpinan berintegritas, di mana seluruh jajaran pimpinan, dari Kapolri hingga Kapolsek, harus menjadi teladan nyata (uswatun hasanah) yang selaras antara ucapan dan tindakan, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sosial.
Kedua, budaya kerja profesional yang melayani, sebagai jawaban atas kritik publik terhadap praktik pelayanan dan penegakan hukum yang dinilai tidak humanis, arogan, birokratis, serta transaksional. Ketiga, sistem promosi dan mutasi berbasis kinerja dan kompetensi (merit system) yang adil dan transparan, disertai sanksi yang proporsional sebagai instrumen pembinaan disiplin.
Keempat, loyalitas institusional berbasis nilai, bukan loyalitas personal atau kelompok, sehingga setiap anggota Polri menempatkan kepentingan organisasi dan masyarakat di atas segalanya.
Praktisi sekaligus akademisi Pascasarjana Universitas Jayabaya ini menegaskan, menyongsong 2026 Polri harus tetap menjaga optimisme perbaikan. Kolaborasi lintas lembaga, stabilitas kamtibmas, dan peningkatan kualitas layanan publik harus terus diperkuat. Namun, menurutnya, semua program tersebut akan kehilangan efektivitas jika tidak ditopang soliditas internal yang kokoh.
“Sebagus apa pun program kerja Polri, tidak akan berdampak maksimal jika internalnya tidak solid. Tahun 2026 harus menjadi tahun pembuktian bahwa Polri mampu bertransformasi, tidak hanya secara struktural, tetapi juga secara moral dan kultural,” pungkas Dr Tasrif.
Dengan resolusi tersebut, publik kini menanti langkah konkret Polri pada 2026: apakah reformasi akan benar-benar bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat, atau kembali menjadi agenda normatif tanpa perubahan substansial.
Penulis : Rahman







