Situbondo – Polres Situbondo terus menunjukkan komitmennya dalam merespons keresahan warga. Pada Minggu 19 April 2026 siang, Tim Resmob Barat Satreskrim menggerebek sebuah pekarangan rumah di Dusun Bupong, Desa Gunungputri, Kecamatan Suboh, yang disinyalir menjadi sarang baru perjudian sabung ayam.
Kedatangan petugas mengejutkan puluhan orang yang sedang asyik berkerumun. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial U (55), warga Desa Gunungmalang, yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga mengamankan semua fasilitas pendukung arena sabung ayam ke Mapolres Situbondo untuk menghentikan aktivitas tersebut secara total. Barang bukti yang diamankan antara lain 17 unit sepeda motor, 5 ekor ayam aduan, 9 kurungan ayam, 22 kursi plastik, busa galangan, karpet, lampu sorot, buku catatan, hingga perlengkapan lainnya.
Dari hasil interogasi, U mengaku baru membeli galangan tersebut seharga Rp2,5 juta dan berencana membuka arena judi sabung ayam secara resmi pada minggu depan.
Mengetahui niat tersebut, pihak kepolisian tidak membiarkan kegiatan tetap berlangsung. Sebagai langkah pencegahan tegas agar praktik judi tidak benar-benar terjadi, petugas langsung membubarkan kerumunan warga di lokasi dan mengambil langkah pengamanan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., http://M.Sc. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aktivitas pada siang itu ternyata belum memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
“Saat anggota kami turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya transaksi atau uang taruhan. Penanggung jawab arena mengaku bahwa mereka hari ini baru sebatas melakukan ‘uji coba’ atau latihan aduan ayam saja di arena sabung ayam yang baru ia beli,” terang AKP Agung.
“Karena unsur perjudiannya belum terpenuhi—yakni tidak adanya taruhan uang—maka secara hukum penyelidikannya dihentikan. Namun, pengamanan barang bukti dan pembubaran ini adalah bentuk upaya preventif dan respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Melalui penindakan ini, Polres Situbondo mengapresiasi warga yang proaktif memberikan informasi. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 apabila melihat adanya potensi tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya.
Penulis : Anton







