Tiga Terdakwa Insentif PPJ Lombok Tengah Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukrim- Kuasa hukum terdakwa dalam perkara insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa kasus yang tengah bergulir di persidangan bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni perbedaan penafsiran hukum terkait kebijakan fiskal daerah.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Drs. Lalu Karyawan, M.Si., Drs. Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum, Kurniadi, S.H., M.H., dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa pokok persoalan dalam perkara ini tidak berkaitan dengan adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, melainkan perbedaan interpretasi terkait kelayakan pemberian insentif kepada Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta mekanisme pemungutan PPJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini berada dalam ranah administrasi dan kebijakan fiskal daerah, bukan ranah pidana,” tegas Kurniadi.

Menurutnya, pemberian insentif pemungutan pajak daerah, termasuk PPJ, telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa insentif dapat diberikan kepada instansi pemungut pajak apabila mencapai target kinerja tertentu, yakni target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBD.

Kurniadi menekankan bahwa fakta hukum yang tidak terbantahkan yakni tidak terdapat satu pun norma hukum yang mengecualikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari skema insentif tersebut, serta tidak ada larangan bagi Bappenda sebagai institusi pengelola pajak daerah untuk menerima insentif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPJ memiliki karakteristik khusus dengan sistem self assessment, di mana PT PLN (Persero) berperan sebagai penghimpun pajak dari pelanggan listrik. Namun demikian, kewenangan pengelolaan tetap berada pada pemerintah daerah melalui Bappenda.

“Peran PLN tidak menghapus hak Bappenda dalam sistem pemungutan pajak daerah secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bappenda tetap memiliki peran substantif dalam proses pemungutan PPJ, mulai dari koordinasi dengan PLN, verifikasi dan validasi setoran, pengawasan penyetoran ke kas daerah, hingga administrasi dan pelaporan penerimaan pajak serta memastikan target penerimaan tercapai.

Kurniadi juga menilai bahwa konstruksi tuduhan yang menyatakan insentif hanya dapat diberikan apabila seluruh proses pemungutan dilakukan langsung oleh Bappenda merupakan kekeliruan logika hukum dan tidak memiliki dasar hukum eksplisit.

“Penafsiran tersebut bertentangan dengan desain sistem PPJ dan berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap tata kelola pajak daerah secara nasional,” katanya.

Dalam aspek pidana, ia menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana prinsip hukum pidana geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan). Menurutnya, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, manipulasi, maupun niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

“Seluruh kebijakan dilakukan berdasarkan regulasi, dalam koridor kewenangan, dan bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya.

Kurniadi juga mengingatkan adanya potensi dampak sistemik apabila perkara ini diputus berdasarkan penafsiran yang keliru, antara lain menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas fiskal daerah, melemahkan kinerja pemungutan pajak, serta menciptakan preseden buruk dalam pembangunan hukum administrasi dan keuangan daerah.

Atas dasar itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif, komprehensif, serta berlandaskan fakta persidangan dan norma hukum yang berlaku.

“Kami percaya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, menjamin kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Kurniadi. red/asn

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru