Polres Sumenep Sikat Komplotan Curanmor, 3 Orang Dibekuk Bersama 5 Motor Curian

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Rangkaian aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar kasus curanmor di tiga lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang pelaku.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Maret hingga awal April 2026. Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Gapura dan Talango.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini berawal dari analisa rekaman CCTV di salah satu TKP. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA, kemudian dilakukan penangkapan dan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ungkapnya.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang lengah. Dalam salah satu kejadian, korban memarkir motor dengan kunci masih menempel, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Tak hanya itu, dalam jaringan ini juga ditemukan adanya peran penadah yang ikut terlibat dalam peredaran motor hasil curian.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Selain itu, rekaman CCTV juga turut menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep
Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya
Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi
Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep
Perhutani dan Dandim Sumenep Bergerak Bersama, Kelestarian Hutan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Diduga Edarkan Sabu di Talango Sumenep, 2 Pria Diciduk
Curi Dua Ekor Ayam di Bluto Sumenep, Tiga Anak Diamankan Polisi
Kodim Sumenep Bidik 1.092 Calon Prajurit TNI AD, Dandim Tegas: Jangan Ada Calo!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Mabes TNI Sisir 4 Lokasi KDKMP di Sumenep, Begini Hasil Pemeriksaannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Fajar Baru Kamtibmas Probolinggo: Lepas AKBP Rico dengan Pendekatan Humanis, Sambut AKBP Lucky dengan Sinergi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Malam-Malam Satresnarkoba Bergerak, Dua Pria Diamankan dalam Kasus Sabu di Sumenep

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Perhutani dan Dandim Sumenep Bergerak Bersama, Kelestarian Hutan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB