Polres Sumenep Sikat Komplotan Curanmor, 3 Orang Dibekuk Bersama 5 Motor Curian

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Rangkaian aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar kasus curanmor di tiga lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang pelaku.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Maret hingga awal April 2026. Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Gapura dan Talango.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini berawal dari analisa rekaman CCTV di salah satu TKP. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA, kemudian dilakukan penangkapan dan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ungkapnya.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang lengah. Dalam salah satu kejadian, korban memarkir motor dengan kunci masih menempel, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Tak hanya itu, dalam jaringan ini juga ditemukan adanya peran penadah yang ikut terlibat dalam peredaran motor hasil curian.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Selain itu, rekaman CCTV juga turut menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian
Police Goes to School di SMK Al-Karimiyah: Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Pastikan Kuat dan Aman, Dandim Sumenep Cek Langsung Jembatan Perintis
Kokain 22 Kg dari Sumenep Musnah
Bukan Sekadar Tanam, Dandim Sumenep Mulai Revolusi Ekonomi Desa
Ratusan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Diuji Ketat di Garjas 2026
Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:55 WIB

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:44 WIB

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:13 WIB

Police Goes to School di SMK Al-Karimiyah: Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:49 WIB

Pastikan Kuat dan Aman, Dandim Sumenep Cek Langsung Jembatan Perintis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:31 WIB

Polres Sumenep Sikat Komplotan Curanmor, 3 Orang Dibekuk Bersama 5 Motor Curian

Berita Terbaru