SUMENEP – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga wilayah kepulauan kembali dibuktikan. Polsek Masalembu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Masalembu Ipda Asnan memimpin langsung operasi yang melibatkan anggota Unit Reskrim. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak menuju rumah terduga pelaku berinisial ACH SYAIFUL ANAM alias Nanang (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.
Meski demikian, hasil penggeledahan mengungkap temuan yang cukup mengejutkan. Polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 24 paket sabu dalam klip plastik ukuran sedang dan 75 paket sabu dalam klip plastik ukuran kecil dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tak hanya itu, petugas turut menemukan uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan yang selama ini kerap menjadi jalur peredaran barang haram.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Ipda Asnan.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku sekaligus mengembangkan jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Red








