Menyoal Gurita Mafia Solar Subsidi di SPBU Pacekulon Nganjuk, Siapa Aktor di Baliknya?

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, detikzone.id – Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk kian memperhatinkan. Praktik dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi secara masif disinyalir terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.644.02, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Praktik ilegal ini diduga kuat tidak berjalan secara instan, melainkan digerakkan oleh jaringan pengepul besar yang mengondisikan aktivitas di lapangan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan investigasi mendalam serta informasi yang dihimpun dari sumber sekunder di lapangan, pergerakan belasan armada pelangsir yang keluar-masuk SPBU Pacekulon setiap harinya diduga dikomandoi oleh seorang pengepul besar yang akrab disapa atau dikenal dengan nama Ambon.

 

Aktor ini disinyalir berperan sebagai penyokong dana sekaligus penampung utama (bunder) Solar subsidi hasil lansiran tersebut, untuk kemudian didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Keberadaan jaringan yang dipimpin oleh Ambon ini membuat aktivitas pelangsiran berjalan sangat terorganisir. Belasan kendaraan roda empat dengan tangki yang telah dimodifikasi (kapasitas ratusan liter) serta armada roda dua penimbun jeriken, dapat dengan leluasa menguras kuota Solar subsidi harian di SPBU tersebut tanpa tersentuh hukum.

 

Modus Operandi dan Indikasi “Main Mata” Internal

Hampir mustahil aktivitas berskala besar ini luput dari pengawasan digital Pertamina jika tidak ada manipulasi sistemik. Modus operandi yang digunakan kelompok ini meliputi:

* Manipulasi Verifikasi Digital: Penggunaan puluhan QR Code MyPertamina yang berbeda secara bergantian untuk satu armada.

* Kamuflase Identitas Kendaraan: Pergantian pelat nomor kendaraan secara berkala dalam sehari guna mengelabui pencatatan sistem cetak manifes.

* Dugaan Kongkalikong Operator: Pengisian volume di luar batas kewajaran secara berulang yang memicu dugaan kuat adanya kerja sama terselubung berupa pemberian fee khusus dari pihak pengepul kepada oknum operator maupun manajemen SPBU.

 

Dampak dari gurita bisnis ilegal ini dirasakan langsung oleh masyarakat bawah. Para sopir truk logistik antarprovinsi, angkutan umum, hingga para petani lokal kerap kali harus gigit jari akibat stok Solar subsidi yang selalu dinyatakan “habis” oleh pihak SPBU dalam waktu singkat.

 

Saat dikonfirmasi terkait karut-marutnya distribusi Solar subsidi ini, pihak manajemen SPBU Pacekulon melalui perwakilannya, Eko, membantah adanya praktik ilegal yang melibatkan internalnya. Ia justru melayangkan alibi prosedural dan melemparkan persoalan lapangan ini kepada pihak lain yang disebut sebagai Mbah Londo.

 

“Kemarin sudah kami konfirmasi mas bahwa semua pembeli biosolar pakai drum sesuai prosedur memakai rekom (surat rekomendasi) dengan berbarcode dari Dinas Pertanian… Dan masalah dipakai untuk apa kami tidak tahu, sebab itu sudah sesuai prosedur yang diberikan Pertamina,” cetus Eko dalam keterangannya kepada awak media.

 

Pernyataan Eko dinilai publik sebagai upaya cuci tangan. Meskipun secara administratif pembelian menggunakan surat rekomendasi dinas dan barcode dianggap sah, pihak SPBU terkesan menutup mata terhadap asas tepat sasaran di lapangan. Pengawasan melekat pasca-pembelian dan indikasi pengondisian oleh oknum seperti Mbah Londo dan Ambon seharusnya menjadi atensi bagi manajemen, bukan sekadar berlindung di balik formalitas dokumen.

 

Catatan Redaksi: Penyelewengan BBM bersubsidi secara terstruktur merupakan kejahatan ekonomi serius yang merampas hak masyarakat miskin dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Tindakan ini secara jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Redaksi detikzone.id mendesak keras jajaran Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, serta Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk membongkar tuntas benang kusut ini. Periksa legalitas surat rekomendasi yang diterbitkan, selidiki keterlibatan saudara Ambon dan Mbah Londo, serta evaluasi total izin operasional SPBU Pacekulon yang diduga kuat melakukan pembiaran terstruktur.(BG17/red)

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru