Semarak HUT RI ke-81, Kesbangpol Pemalang Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Selama Sebulan Penuh

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, detikzone.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pemalang mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, kantor swasta, sekolah, hingga masyarakat agar memasang Sang Saka Merah Putih di lingkungan masing-masing sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, mengatakan gerakan pemasangan bendera bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan upaya membangkitkan kembali rasa cinta tanah air dan mengingatkan generasi penerus akan perjuangan panjang para pendiri bangsa dalam merebut kemerdekaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026, Bendera Merah Putih agar dipasang secara serentak, baik di halaman kantor pemerintah, kantor swasta, sekolah-sekolah maupun rumah warga,” ujar Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, berkibarnya Merah Putih di setiap sudut wilayah menjadi simbol persatuan sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan yang dinikmati saat ini diraih melalui pengorbanan besar para pahlawan bangsa.

“Pemasangan Bendera Merah Putih bukan hanya seremonial, tetapi memiliki makna yang jauh lebih dalam. Ini adalah ajakan untuk menghormati jasa para pahlawan serta menumbuhkan semangat patriotisme di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kesbangpol berharap gerakan tersebut mampu menciptakan suasana kebangsaan yang semakin kuat selama bulan kemerdekaan, sehingga nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan cinta Tanah Air terus terpelihara di tengah kehidupan masyarakat.

Sebagai informasi, pemasangan Bendera Merah Putih selama periode 1–31 Agustus mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang diterbitkan setiap tahun menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

(Ragil)

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi
Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif
BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029
Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama
Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga
Spektakuler! Parade Siswa dan Drama Teatrikal Buka Maulid Nabi di SMAN 1 Sangkapura Gresik
BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:16 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:39 WIB

Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif

Kamis, 10 September 2026 - 11:47 WIB

BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB