PROBOLINGGO — Perjuangan mencari keadilan atas kematian Pauzi, korban kecelakaan lalu lintas yang mengembuskan napas terakhir di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, kini memasuki babak baru. Keluarga almarhum resmi menantang transparansi tata kelola rumah sakit plat merah tersebut.
Lewat tim hukumnya, mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk menggelar audit investigatif menyeluruh.
Surat pengaduan resmi telah diserahkan langsung oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan pada Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan hak Misyatun, istri almarhum yang mencari kejelasan atas pelayanan medis yang diterima suaminya.Tragedi ini bermula pada 8 September 2026. Pauzi dilarikan ke ruang perawatan RSUD Waluyo Jati dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat trauma berat.
Setelah berjuang melewati masa kritis selama beberapa hari, nyawa pasien tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 12 September 2026 dengan diagnosis akhir kegagalan fungsi organ multipel dan sepsis.
Sepanjang perawatan, kasus Pauzi sebenarnya melibatkan penanganan lintas sektoral yang masif. Ada empat Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) spesialis yang ditunjuk bedah umum, bedah saraf, ortopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif.
Namun, alih-alih mendapatkan pengawasan ketat, efektivitas pemantauan terhadap kondisi kritis pasien justru dinilai sangat memprihatinkan.Poin paling krusial yang digugat oleh kuasa hukum adalah absennya kehadiran fisik dokter di sisi pasien dalam durasi yang sangat tidak wajar untuk ukuran pasien kritis.
“Berdasarkan rekam penanganan di ruang rawat inap, ada rentang waktu sekitar 33 jam secara berturut-turut di mana pasien tidak pernah mendapatkan visitasi tatap muka dari sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis yang ditunjuk,” ungkap Achmad Mukhoffi dengan nada tegas.
Mukhoffi mendesak Inspektorat membedah Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), log kunjungan dokter, serta berkas rekam medis secara detail. Ia menggarisbawahi bahwa permohonan audit ini bukan untuk menghakimi takdir atau penyebab kematian, melainkan menguji kepatuhan terhadap standar pelayanan baku.
“Sifat hubungan medis adalah perikatan upaya (inspanningsverbintenis), bukan perikatan hasil. Karena itu, fokus pemeriksaan kami adalah memastikan apakah kewajiban profesional, dokumentasi, serta tata kelola pelayanan rumah sakit sudah dijalankan sesuai SOP atau belum,” tambahnya.
Melalui laporan ini, tim advokat mendorong Inspektorat Kabupaten Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran tanpa pandang bulu. Terdapat beberapa objek pemeriksaan yang mereka ajukan secara tertulis.
Jajaran Manajemen & Komite Medis RSUD Waluyo Jati,Tim Dokter Spesialis (DPJP) yang bertanggung jawab atas penanganan almarhum,Keabsahan dan Kelengkapan dokumen administratif serta pengisian CPPT.
Kesesuaian Klaim Jasa Medis, untuk memastikan tidak ada klaim insentif pelayanan yang tidak sesuai dengan fakta kehadiran dokter di lapangan.
Pihak keluarga berharap audit investigatif ini berjalan transparan dan akuntabel. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan rasa keadilan publik.
Gayung bersambut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut sudah mendarat di mejanya. Pihaknya berjanji akan memproses aduan ini sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
“Surat pengaduannya belum saya cek secara detail. Tentu berkas ini akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum diproses berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang ada,” pungkas Imron saat dikonfirmasi.
Penulis : Moch Solihin







