60 Pil “Y” Terungkap di Gapura, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Pemuda 20 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikzone.id — Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” terungkap di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pemuda berinisial AR (20) beserta puluhan pil yang diduga diperjualbelikan.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas bergerak setelah memperoleh informasi terkait dugaan peredaran pil berlogo “Y” di wilayah tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan terhadap AR di sebuah rumah di Kecamatan Gapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek Camel warna ungu. Di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo “Y”. Total, dari lokasi tersebut ditemukan 40 butir pil.

Selain itu, petugas mengamankan empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai Rp100 ribu.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 60 butir pil berlogo “Y”.

AR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungan masing-masing.

Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.

Berita Terkait

JSI-AJS Sumenep Satukan Langkah, UKW Jadi Upaya Perkuat Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Inovasi SIPRAKA Damkar Sumenep Diverifikasi Tim JAWARA Jatim
DBHCHT 2026 di Kabupaten Blitar, Satpol PP Fokus Berantas Rokok Ilegal dan Sosialisasi Cukai
Ketika Teori Kuliah Bertemu Sekat Triplek: Pelajaran Pendidikan dari SDN Panaongan III
PKC PMII Jatim Menuju Kehancuran: Terjerat Ranjang Kekuasaan Politik Transaksional
Semarak Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Hadiri Santri Bershalawat
Konfercab PMII Surabaya Ricuh, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:39 WIB

60 Pil “Y” Terungkap di Gapura, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Pemuda 20 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:17 WIB

JSI-AJS Sumenep Satukan Langkah, UKW Jadi Upaya Perkuat Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:40 WIB

65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Inovasi SIPRAKA Damkar Sumenep Diverifikasi Tim JAWARA Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:57 WIB

DBHCHT 2026 di Kabupaten Blitar, Satpol PP Fokus Berantas Rokok Ilegal dan Sosialisasi Cukai

Berita Terbaru