KEDIRI — Polemik pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kembali memicu reaksi keras masyarakat Kota Kediri. Surat somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum pemilik usaha kuliner Soto Mantenan terhadap seorang pedagang kecil penjual kue pukis keliling, Siti Kolipah, beberapa waktu lalu menuai kecaman luas lantaran dinilai berdampak psikologis serius pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kasus tersebut bermula saat pihak Soto Mantenan mempermasalahkan penggunaan nama “Mantenan” pada gerobak pukis milik Siti Kolipah dengan alasan merek telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Disebut tercantum ancaman pidana penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar dalam surat somasi membuat pedagang kecil tersebut mengalami trauma mendalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat ketakutan tersebut, Siti Kolipah sempat meliburkan aktivitas jualannya, mengganti nama usaha menjadi Pukis Kembang Roso, menghapus konten promosi di media sosial, hingga mengunggah video permohonan maaf terbuka sesuai tuntutan kuasa hukum pemilik Soto Mantenan Kediri.
Langkah hukum terhadap pedagang gerobak ini memicu perdebatan publik. Secara normatif, perlindungan merek diatur berdasarkan klasifikasi kelas barang atau jasa di DJKI.
Sejumlah pihak menilai penerapan somasi berpenalti berat kurang tepat sasaran mengingat perbedaan lini usaha yang kontras (antara rumah makan soto dan jajanan gerobak) serta minimnya literasi hukum di tingkat pedagang kecil.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU Kediri, Saiful Iskak, menyayangkan penyelesaian persoalan yang dinilai intimidatif tersebut.
Ia menegaskan bahwa sektor UMKM merupakan pilar utama ekonomi rakyat yang semestinya mendapatkan edukasi dan perlindungan, bukan tekanan hukum yang mematikan sumber penghidupan.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan. Negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi pelaku usaha kecil dari ancaman yang dapat mematikan mata pencaharian mereka akibat ketidaktahuan administratif,” ujar Saiful, Jumat 9/10/2026 siang.
Lebih lanjut, Saiful mendesak Pemerintah Kota Kediri melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pendampingan hukum dan psikologis, fasilitasi mediasi antarpihak, hingga edukasi massal pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.
Ia menegaskan pihak LSM RATU akan mengawal persoalan ini secara intensif melalui jalur audiensi hingga pengerahan massa jika proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak diakomodasi.
“Bagaimana langkah konkret lanjutan dari Pemkot Kediri dalam merespons keresahan masyarakat atas kasus ini? Kita akan adakan audiensi dengan pihak terkait. Bila perlu kita akan kerahkan massa agar pengusaha yang memiliki modal tidak semena-mena terhadap pedagang kecil. Seharusnya bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum memberikan somasi yang memicu ketakutan,” tegas Saiful.
Masyarakat Kediri raya kini menantikan peran aktif Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri untuk memfasilitasi dialog interaktif agar iklim usaha kerakyatan di Kota Kediri tetap kondusif.







