SUMENEP, Detikzone.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,89 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,99 triliun sehingga terdapat defisit anggaran sekitar Rp96,03 miliar.
Rancangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Raperda APBD 2027, Senin (12/10/2026).
Dalam penyampaian nota keuangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.899.676.296.303,04. Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.995.705.978.599,32.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp96.029.682.296,28 yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp393.693.521.457,04 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.505.982.774.846,00.
Sementara itu, alokasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.449.159.981.838,77, belanja modal Rp101.178.594.328,33, belanja tidak terduga Rp119.601.617.034,22, serta belanja transfer Rp325.765.785.398.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp126.229.682.296,28, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp30,2 miliar. Selisih keduanya menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp96.029.682.296,28 untuk menutup defisit anggaran.
Fokus Pembangunan Daratan dan Kepulauan
Wabup KH. Imam Hasyim menjelaskan, penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Tema pembangunan yang diusung adalah “Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas.”
“Pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah daratan dan kepulauan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian Pemkab Sumenep, di antaranya tingkat kemiskinan yang masih berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur, keterbatasan infrastruktur, tingginya biaya logistik di wilayah kepulauan, serta kebutuhan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja dan investasi.
Pemkab Sumenep juga akan melakukan penyesuaian pendapatan transfer dan belanja daerah sebagai tindak lanjut surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan sambil menunggu petunjuk teknis dan rencana kerja dari kementerian terkait.
“Diharapkan nota keuangan ini menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sumenep agar penyusunan APBD 2027 berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.
Penyampaian nota keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.







