SUMENEP, Detikzone.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih.
Pria tersebut diamankan di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dalam uraian perkara, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.
Korban, seorang perempuan berusia 18 tahun, diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Setelah peristiwa tersebut, korban diketahui hamil hingga melahirkan.
Namun, menurut uraian perkara, terlapor diduga tidak memenuhi janji pernikahan tersebut. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis lebih lanjut.
Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan bersalah terhadap tersangka merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.
(Redaksi Detikzone.id)







