KEDIRI — Maraknya perbincangan publik terkait dugaan klaim nama merek (brand) “Mantenan” yang melibatkan usaha soto dan pedagang kue pukis di Kota Kediri memicu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.
Guna meredam polemik yang menyita perhatian masyarakat, dua dinas teknis terkait memberikan klarifikasi dan langkah penanganan, Senin (12/10/2026).
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMK Kota Kediri, Soni, menegaskan pentingnya kesadaran para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini dinilai vital agar legalitas identitas usaha terjamin secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Bagus Alit, menyampaikan harapannya agar perselisihan penggunaan nama tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Menurutnya, komoditas produk yang ditawarkan kedua belah pihak memiliki segmen dan jenis yang sangat berbeda, yakni hidangan soto dan kue tradisional pukis.
“Kami berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum dan bisa diselesaikan dengan damai. Namun, apabila proses hukum tetap berjalan, Pemkot Kediri berkomitmen memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada pihak pedagang pukis,” jelas Bagus.
Langkah responsif Pemkot Kediri ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas iklim usaha di Kota Kediri.
Pemerintah kota Kediri mengimbau seluruh pelaku usaha lokal untuk tetap saling mendukung demi mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek legalitas hukum.







