PONTIANAK, Detikzone.id – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si., mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Bachtiar, pendekatan kolaboratif tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan kehadiran polisi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan nyata di tengah masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Bachtiar saat melakukan peninjauan dan evaluasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kunjungan ini kami mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang bersinergi dengan masyarakat dan seluruh stakeholder lainnya dalam menangani karhutla. Aplikasikan Polisi Bersama Masyarakat, sinergi semua pihak,” kata Bachtiar.
Ia menilai, keterlibatan langsung personel kepolisian di titik panas (hotspot) dan kawasan hutan serta lahan gambut yang terbakar menunjukkan bahwa semangat Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat yang ditunjukkan Polda Kalbar menggeser penanganan karhutla dari sekadar pemadaman reaktif menjadi pemberdayaan warga. Benteng pertahanan terbaik melawan api adalah kemitraan yang kuat antara polisi dan masyarakat. Yang paling utama, polisi langsung terjun di tengah masyarakat,” ujarnya.
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka diskusi panel bertajuk Penegakan Hukum serta Mitigasi dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polda Kalbar.
Kegiatan itu juga bertujuan memverifikasi kondisi faktual di lapangan, mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, serta memantau respons petugas di wilayah rawan karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, Bachtiar didampingi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., Penata Kebijakan Polri Madya Tingkat II Sahli Kapolri, Kombes Pol. Alim, S.H., S.I.K., serta tim dari Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan jajaran terkait.
Rombongan memantau langsung tantangan pemadaman di lahan gambut sekaligus pelaksanaan mitigasi melalui pembasahan lahan oleh tim gabungan.
Bachtiar mengatakan, penanganan karhutla perlu terus diarahkan pada pendekatan berbasis risiko dan pencegahan berkelanjutan, termasuk dengan memperkuat peran masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, kehadiran Polri tidak cukup hanya melalui sosialisasi dan penegakan hukum. Diperlukan pula solusi konkret untuk membantu masyarakat, terutama petani yang menghadapi keterbatasan sarana dan biaya dalam mengolah lahan.
“Keberhasilan penanganan karhutla tidak lagi sekadar dihitung dari seberapa banyak sosialisasi atau berapa banyak tersangka yang ditangkap, melainkan dari sejauh mana kita mampu mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat, dan memberikan solusi nyata bagi pengolahan lahan warga,” tegasnya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum., mewakili Kapolda Kalbar, menyampaikan bahwa jajarannya berkomitmen menangani karhutla melalui kerja sama berkelanjutan dengan berbagai pihak.
“Kami turun langsung ke titik-titik panas untuk memastikan personel Satgas Darat, Bhabinkamtibmas, TNI, BPBD, Manggala Agni, hingga kelompok Masyarakat Peduli Api bekerja padu di lapangan. Polda Kalbar sangat serius menangani karhutla, dan keseriusan ini kami wujudkan lewat sinergi seluruh pihak,” ungkap Hindarsono.
Sebagai upaya jangka panjang, tim Penasihat Ahli Kapolri bersama Polda Kalbar mengusulkan program strategis bertajuk Gerakan Buka Lahan Tanpa Bakar (GERBANTAR-KALBAR).
Program tersebut dirancang untuk menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petani tradisional, terutama keterbatasan alat dan biaya pengolahan lahan yang dapat mendorong penggunaan metode pembakaran.
Melalui program itu, Polri bersama para mitra diharapkan dapat memfasilitasi penyediaan alat pembersih lahan komunal, bantuan jasa pengolahan tanah, serta pelatihan pemanfaatan sisa vegetasi menjadi mulsa atau kompos.
Dengan dukungan tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat mengolah lahan pertanian tanpa membakar, sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan.
Selain mendorong solusi pengolahan lahan tanpa bakar, Polda Kalbar mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk memperkuat deteksi dini di desa-desa rawan karhutla.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi potensi kebakaran sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama, Bachtiar juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan didukung pembuktian ilmiah dalam penanganan perkara karhutla.
Menurutnya, proses hukum harus didasarkan pada fakta fisik dan hubungan sebab-akibat yang jelas.
Penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan peran serta tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan terhadap masyarakat kecil. Pembuktian harus diarahkan sesuai fakta, termasuk menelusuri tanggung jawab pengendali lahan maupun korporasi apabila ditemukan bukti kelalaian atau pelanggaran hukum.
Kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, TNI, pemerintah daerah, petugas pemadam, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat penanganan karhutla secara menyeluruh.
Melalui pencegahan berbasis desa, pengolahan lahan tanpa bakar, respons cepat di lapangan, serta penegakan hukum yang presisi, upaya Polda Kalbar diharapkan menjadi contoh penanganan karhutla yang berkelanjutan.
Semangat Polisi Bersama Masyarakat pun menjadi pesan utama: penanganan karhutla bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.







