SUMENEP, Detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan R (49), serta menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA, warga Desa Aeng Tong-Tong, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari R, warga Desa Talang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.45 WIB, polisi mengamankan R di kediamannya yang berada di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total berat netto sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.
Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram netto.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum tentang narkotika.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Proses penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, pelaksanaan gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi masa depan generasi muda.







