SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).
Dalam pengungkapan sekitar pukul 16.45 WIB tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,47 gram serta satu unit telepon genggam Realme 5 Pro berwarna biru.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu ditemukan di lantai kamar, tepat di depan terlapor, saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik seseorang berinisial AL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, SB beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan terlapor serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik.







