PKL Nasi Pecel Pincuk di Jalan Dhoho Kota Kediri Minta Kebijakan Jam Operasional Mulai Petang

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL Nasi Pecel Pincuk di Jalan Dhoho Kota Kediri Minta Kebijakan Jam Operasional Mulai Sore

Kediri, detikzone.id — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) nasi pecel pincuk di Jalan Dhoho mendatangi kantor Satpol PP Kota Kediri pada Rabu, 16 April 2025, didampingi oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) dan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Kediri. Para pedagang PKL nasi pecel pincuk menyampaikan permintaan agar kebijakan pemerintah kota mengizinkan mereka untuk berjualan mulai jam 18:00 WIB seperti sebelumnya, karena pendapatan mereka menurun jika harus berjualan mulai jam 21:00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Ketua LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi, menegaskan bahwa permohonan ini berasal dari pedagang nasi pecel pincuk, produk ikonik makanan khas Kediri.

“Kita ngawal itu khusus untuk pedagang nasi pecel pincuk, karena pecel pincuk itu merupakan ikon kediri dan supaya ikonnya tidak terhapus. Tapi rupanya dari OPD masih tidak mau memberikan kebijakan dengan alasan alasan,” ungkap Alief.

Lebih lanjut, kata dia para pedagang memohon kebijakan agar diperbolehkan jualan mulai petang.

“Tapi kalau pedagang memulai kegiatan jam lima sore, minimal kerugian yang terjadi jika malam sepi atau gak laku kan bisa ketutup. Kalau buka jam sembilan malam, begitu sepi entah faktor cuaca atau apa gitu, akhirnya masakan mereka terbuang dan rugi. Kasian mereka itu,” ucapnya.

Disisi lain, Kepala Disperdagin Wahyu Kusuma Wardhani melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza menjelaskan bahwa jam operasional jualan PKL di Jalan Dhoho adalah keputusan pemerintah kota dan bukan keputusan individu.

“Apa yang panjenengan sampaikan itu jadi bukan keputusan saya ya bu, memang awal itu, jadi pak Wahyu itu juga bukan keputusan pribadi, jadi kenapa kok jam 21:00 WIB itu keputusan pemerintah kota, karena kita ini Tim bukan satu OPD,” ungkap Riris, begitu ia kerap disapa.

Dikatakannya, keputusannya tetap bahwa jam 21:00 WIB adalah awal waktu berjualan, tanpa memperdulikan apakah toko lain di sekitarnya masih buka atau tidak, untuk memudahkan penertiban bagi Satpol PP.

“Jadi pada saat kita sosialisasi dengan PKL jalan Dhoho itu ada yang minta ya gitu, toko belakang saya tutup. Terus akhirnya ada salah satu PKL bilang gini, caranya begini nggak adil, udah dibikin sama saja. Ya sudah akhirnya keputusan kita sama rata, kita gak peduli apakah di belakangnya itu tokonya sudah tutup atau masih buka,” imbuhnya.

Sementara itu, Agus Dwi Ratmoko, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri berharap aturan tersebut akan tetap diterapkan dengan pembukaan kegiatan PKL di Jalan Dhoho mulai jam 21:00 WIB.

“Saya terimakasih, sudah menerima aduan aduan dari panjenengan. Jadi aduan ini akan kami sampaikan ke pimpinan. Artinya yang panjenengan sampaikan nanti kita buatkan laporan, prinsip, apa yang panjenengan sampaikan kita terima. Terus tetap harapan kami dari Satpol-PP, aturan ini dilaksanakan tetap setengah sembilan jam sembilan harus bisa kegiatan PKL dimulai,” ujar Agus.

Dijelaskan dia, jika ada keberatan, pihak terkait disarankan untuk menyampaikan surat keberatan ke balai kota. Aturan ini ditegaskan sebagai Perda, yang pembuatannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri.

“Artinya tetap dinaikkan karena ini dasarnya itu Perda perkada, karena yang bikin perda itu dewan pak. Juga bukan kita, harus dipahami itu,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat para pedagang kaki lima khususnya penjual nasi pecel pincuk akan mengadu ke Walikota Kediri Vinanda Prameswati. Mereka berharap agar kebijaksanaan orang nomor satu di kota Kediri itu bisa berpihak atau pro pada rakyat kecil.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS
Dandim Sumenep Tancap Gas, Dua Jembatan Bakti TNI Nyaris Rampung hingga 95 Persen
Tak Lagi Andalkan Data Statis, Portal Perlinsos Didorong Perkuat Akurasi Penerima PKH-BPNT
Penggiat Antikorupsi Seruduk DPRD Kabupaten Bogor, Bawa Petisi Tolak KKN dan Desak Transparansi Anggaran
KEPUASAN 79,3 PERSEN: FAKTOR PENYOKONG, BEBAN YANG DIHADAPI, DAN LANGKAH KE DEPAN
NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK
128 Peserta Adu Strategi di Piala Panglima TNI, ORADO Pamekasan Bidik Atlet Potensial

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis

Selasa, 29 September 2026 - 11:57 WIB

SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Senin, 28 September 2026 - 21:45 WIB

Dandim Sumenep Tancap Gas, Dua Jembatan Bakti TNI Nyaris Rampung hingga 95 Persen

Senin, 28 September 2026 - 19:27 WIB

Tak Lagi Andalkan Data Statis, Portal Perlinsos Didorong Perkuat Akurasi Penerima PKH-BPNT

Senin, 28 September 2026 - 19:22 WIB

Penggiat Antikorupsi Seruduk DPRD Kabupaten Bogor, Bawa Petisi Tolak KKN dan Desak Transparansi Anggaran

Berita Terbaru

NASIONAL

SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:57 WIB