Kediri, Detikzone.id – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kediri berhasil menyelesaikan persoalan pengurusan sertifikat tanah yang dialami sejumlah warga Desa Tengger Kidul sejak tahun 2018.
Permasalahan tersebut bermula ketika warga menitipkan sejumlah uang kepada Kepala Desa setempat untuk pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung terealisasi.
Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang dilakukan oleh LAI-BPAN Kediri, penyelesaian akhirnya tercapai pada Rabu (21/5/2025). Bertempat di Balai Desa Tengger Kidul, pengembalian uang dilakukan secara langsung dan tunai kepada warga yang menjadi korban penahanan dana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LAI-BPAN Kediri, melalui Juru Bicara, Pribadi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam membantu masyarakat memperjuangkan hak atas tanah dan aset mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami prosedur resmi dalam pengurusan sertifikat tanah ke depannya.
Acara pengembalian dana tersebut berlangsung tertib dengan disaksikan oleh aparat desa dan perwakilan dari pihak terkait. Warga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh LAI-BPAN Kediri.
Kepala Desa Tengger Kidul, Drs. Imam Sumbaji, secara terbuka menghaturkan permohonan maaf kepada warga atas kejadian ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada LAI-BPAN Kediri atas pendampingannya dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Kades berjanji akan memperbaiki kinerja pemerintahan desa agar ke depannya tidak lagi terjadi polemik serupa di tengah masyarakat.
“Saya tidak ada niatan untuk merugikan warga, ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi dalam membantu warga, agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi seperti ini. Terimakasih dan mohon maaf atas kejadian ini,” ungkap Iman Sumbaji.
Dalam upaya mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, LAI-BPAN Kediri menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum yang transparan, adil, dan profesional bagi siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang status sosial, latar belakang ekonomi, maupun keyakinan agama.
Sebagai bagian dari lembaga yang berorientasi pada kepentingan rakyat, LAI-BPAN hadir sebagai garda terdepan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap akses hukum yang selama ini masih dirasa sulit oleh sebagian besar kalangan, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Banyak warga yang kesulitan menjangkau bantuan hukum karena keterbatasan biaya maupun kurangnya informasi. LAI-BPAN Kediri menjawab kebutuhan tersebut dengan pendekatan yang inklusif dan humanis.
Juru Bicara LAI-BPAN Kediri, Pribadi menyatakan bahwa lembaganya berdiri tegak untuk menjadi mitra masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
“Kami menyadari bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membayar jasa hukum yang mahal. Karena itu, kami hadir sebagai solusi bagi masyarakat kecil agar mereka tidak merasa sendiri dalam menghadapi masalah hukum. Kami percaya bahwa keadilan adalah hak semua orang, bukan hak segelintir kalangan,” tegas Pribadi.
Lebih lanjut kata dia, LAI-BPAN Kediri menyediakan layanan pendampingan dan bantuan hukum yang mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari kasus perdata, pidana, ketenagakerjaan, masalah keluarga seperti perceraian dan hak asuh anak, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Lembaga ini juga memberikan ruang konsultasi terbuka dan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka.
Lebih dari sekedar bantuan hukum, LAI-BPAN Kediri juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur seperti keberanian, integritas, dan ketulusan dalam setiap tindakan.
Nilai-nilai tersebut diyakini sebagai warisan moral dari para pahlawan bangsa yang terus dihidupkan dalam kerja-kerja pendampingan masyarakat.
Pria yang juga mantan perwira tinggi TNI itu menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir, relawan LAI-BPAN Kediri telah aktif turun langsung ke berbagai daerah, memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi ketidakadilan.
Pendekatan ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus hukum yang terjadi, tetapi juga proaktif melalui edukasi dan advokasi agar masyarakat lebih sadar hukum dan berdaya.
“Ke depan, kami akan terus memperluas jangkauan bantuan hukum dan meningkatkan kualitas layanan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalitas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Pribadi.
Dengan semangat pengabdian dan integritas, LAI-BPAN Kediri siap menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan tatanan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkeadaban.
Harapannya, kehadiran lembaga ini dapat menjadi cahaya bagi mereka yang selama ini merasa terpinggirkan dan tak memiliki suara dalam sistem hukum.
Penulis : Bimo







