Polemik Dugaan Aktivitas Ilegal Logging di Kecamatan Parlilitan Akhirnya Temui Titik Terang 

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parlilitan, Humbahas – Polemik dugaan aktivitas ilegal logging di Desa Sionom Hudon Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah beberapa pemberitaan awal yang menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan kayu diduga ilegal, serta dugaan tangkap lepas oleh aparat, kini fakta baru menguatkan bahwa kayu tersebut berasal dari lokasi APL (Areal Penggunaan Lain) dan merupakan milik sah dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Agus Situmorang, SH.

Hal ini dikonfirmasi berdasarkan pengecekan lapangan dan peta lokasi oleh pihak terkait, termasuk aparat dan otoritas kehutanan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penebangan dilakukan di luar kawasan Hutan Lindung (HL), yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam isu perusakan hutan.

Sebelumnya, tiga artikel yang terbit di media sosial dengan narasi tudingan bahwa Sat Reskrim Polres Humbahas dan Polsek Parlilitan melakukan “tangkap lepas” terhadap pelaku ilegal logging, sempat viral di grup Facebook Kabar Kabari Humbang Hasundutan.

Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas, IPTU John Siahaan, dengan tegas membantah tudingan tersebut dalam sesi klarifikasi yang turut didampingi oleh perwakilan dari UPT KPH Wilayah XIII.

 “Berita yang beredar itu sepihak, seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kami agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Iptu Siahaan dalam keterangannya kepada sejumlah jurnalis. 26/05/2025

Perwakilan dari UPT KPH Wilayah XIII juga menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Data Peta dan Lokasi

Sebagai bahan pendukung, denah lokasi dan data geospasial menunjukkan bahwa titik tebangan tidak berada di kawasan hutan negara, melainkan pada APL. Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, aktivitas penebangan di sana dimungkinkan apabila sesuai prosedur, termasuk pemenuhan administrasi dan dokumen pengangkutan hasil hutan.

Namun, publik tetap berhak mengawasi bahwa semua proses tersebut berjalan sesuai aturan, termasuk soal dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan aspek tata kelola distribusi kayu.

Harapan kepada Insan Pers

Menyikapi situasi ini, sejumlah jurnalis yang turut hadir dalam klarifikasi menyampaikan dukungan terhadap pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam kerja jurnalistik.

“Kami sepakat bahwa wartawan harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP peliputan, agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar salah satu jurnalis senior usai konfirmasi.

Kode Etik Jurnalistik dan Sanksinya

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta Pedoman KEJ yang ditetapkan Dewan Pers. Prinsip utama yang harus dijunjung adalah:

Akurasi dan keberimbangan berita

Uji informasi

Konfirmasi terhadap sumber yang berwenang

Tidak mencampur opini dan fakta

Jika melanggar, jurnalis atau medianya bisa dikenai sanksi etik oleh Dewan Pers, seperti:

Teguran, Rekomendasi pencabutan berita, Hingga pencabutan hak peliputan atau hak kerja sama dengan instansi publik.

Dengan adanya klarifikasi dan fakta baru ini, publik diharapkan tetap kritis namun tidak tergiring oleh asumsi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan diminta tetap terbuka dan profesional dalam menyampaikan data dan informasi kepada masyarakat.

Penulis : Dnm

Berita Terkait

Fiqih Muamalah di Era Digital: Membangun Sistem Ekonomi Islam yang Adil, Modern, dan Berkelanjutan
Menavigasi Ekosistem Bisnis: Menjaga Keseimbangan Pasar di Tengah Gejolak Global
Selamatan Desa Taman Kursi 2026 Berlangsung Meriah, Budaya Leluhur dan Semangat Ekonomi Desa Menguat
Geger! KSB dan Pendiri NGO KBB Sepakat Bubarkan Organisasi Demi Kebangkitan Kabupaten Bogor Istimewa
Sinergi dengan Bareskrim, Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Vape Etomidate
Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih
Aksi Tebar 75 Ribu Bibit Bandeng Kalapa Kendal Bersama Warga Binaan 
Banjir Rob di Pantura Pemalang Jadi Kolam Renang Dadakan Bagi Anak -anak 

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:33 WIB

Fiqih Muamalah di Era Digital: Membangun Sistem Ekonomi Islam yang Adil, Modern, dan Berkelanjutan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Selamatan Desa Taman Kursi 2026 Berlangsung Meriah, Budaya Leluhur dan Semangat Ekonomi Desa Menguat

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:24 WIB

Geger! KSB dan Pendiri NGO KBB Sepakat Bubarkan Organisasi Demi Kebangkitan Kabupaten Bogor Istimewa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:49 WIB

Sinergi dengan Bareskrim, Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Vape Etomidate

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:31 WIB

Libur Panjang, Satpolairud Situbondo Siaga Penuh Amankan Wisata Pantai Pasir Putih

Berita Terbaru