Peras Kades Rp 20 Juta, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Satreskrim Polres Sumenep 

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh dua pria berinisial SB (48) dan JF (59), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kedua pelaku yakni SB, seorang anggota LSM, dan JF, oknum PNS di Kabupaten Sumenep.

Keduanya diduga memeras korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025.

Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp 40 juta.

“Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kec. Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K

Pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta.

Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Merah Putih, Sportivitas, dan Tawa Bersatu, Polresta Sumenep Semarakkan HUT RI ke-81
Sumenep Bikin Bangga, Polresta Raih Predikat A untuk Pelayanan Publik
Selamat Ulang Tahun Dandim Sumenep Letkol Inf. Citra Persada, Detikzone.id Doakan Pengabdian Semakin Gemilang dan Penuh Keberkahan
Sat Samapta Polresta Sumenep Sikat 44 Botol Miras dari Dua Toko
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 1 Sampang Kirim 6 Regu Gerak Jalan
Nelayan Masalembu Sumenep Dukung Kinerja Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian
Sambung Roso di Manding, Kapolresta Sumenep Serap Aspirasi 11 Kades dan Masyarakat
Karya Bakti TNI AD Menyentuh Kepulauan Sumenep, 11 Anak Giligenting Ikuti Sunatan Massal

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Sumenep Bikin Bangga, Polresta Raih Predikat A untuk Pelayanan Publik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Selamat Ulang Tahun Dandim Sumenep Letkol Inf. Citra Persada, Detikzone.id Doakan Pengabdian Semakin Gemilang dan Penuh Keberkahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Sat Samapta Polresta Sumenep Sikat 44 Botol Miras dari Dua Toko

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Semarak HUT RI ke-81, SMPN 1 Sampang Kirim 6 Regu Gerak Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Nelayan Masalembu Sumenep Dukung Kinerja Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Berita Terbaru