PWDPI Bali Soroti Bangunan Liar di Kawasan Warisan Dunia Jatiluwih, Perda Nomor 3 Tahun 2025 Diduga Dilanggar

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan – Keindahan lanskap sawah terasering Jatiluwih yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) dan menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap Catur Angga Batukaru, kini tercoreng. Puluhan bangunan akomodasi pariwisata diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 dan mencemari kawasan hijau tersebut.

Adalah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali yang menyoroti dugaan pelanggaran serius ini. Ketua DPW PWDPI Provinsi Bali, Mujiardi Santoso, mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Lebih mengkhawatirkan, ada pula pembangunan baru yang saat ini masih dalam tahap pondasi dan pemerataan tanah.

“Ini jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 dan diduga tidak memiliki izin bangunan,” tegas Mujiardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan Besar untuk Forum Penataan Ruang Tabanan
Mujiardi Santoso juga menyoroti ironi di balik situasi ini. Pemerintah Kabupaten Tabanan sejatinya telah membentuk Forum Penataan Ruang yang bertugas mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Tabanan.

Forum ini bahkan memiliki kewenangan untuk memvalidasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit di OSS (Online Single Submission).

“Yang menjadi pertanyaan PWDPI Bali, apa tindakan selanjutnya dari Forum terhadap 13 pengusaha yang melanggar Perda, bahkan munculnya pembangunan baru yang sedang berjalan pengerjaannya belum ada tindakan nyata dan sanksi?” ujar Mujiardi dengan nada prihatin. “Ini tentunya menjadi pertanyaan, kenapa Forum Penataan Ruang sudah mengetahui, namun belum ada tindakan yang jelas kepada 13 bangunan tersebut.”

Upaya Konfirmasi yang Berliku
Mujiardi Santoso tak tinggal diam. Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, ia mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan untuk mencari klarifikasi. Sayangnya, ia hanya ditemui oleh staf yang mengatakan Kepala Dinas sedang mengikuti video conference. Tidak menyerah, Mujiardi kembali pada hari Senin, 7 Juli 2025, namun lagi-lagi ia diberitahu bahwa Kepala Dinas sedang rapat dengan Bupati Tabanan.

Berangkat dari kebuntuan di tingkat kabupaten, Mujiardi berinisiatif untuk mengonfirmasi ke Dinas PUPR dan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. Di sana, ia ditemui oleh Bapak Dewa Purnama dari bagian Humas. Dalam pertemuan tersebut, Dewa Purnama menjelaskan bahwa persoalan Forum Penataan Ruang adalah wewenang penuh PUPR Kabupaten Tabanan, dengan Ketua Forum dijabat langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan.

Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Akankah 13 bangunan liar ini mendapatkan sanksi tegas? Apa langkah nyata yang akan diambil oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabanan untuk menegakkan Perda dan melindungi kawasan warisan dunia yang tak ternilai ini? Masyarakat Bali, khususnya pecinta warisan budaya dan lingkungan, menantikan jawaban dan tindakan konkret dari pihak berwenang.

(Tim)

Penulis : AR81

Berita Terkait

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS
Dandim Sumenep Tancap Gas, Dua Jembatan Bakti TNI Nyaris Rampung hingga 95 Persen
Tak Lagi Andalkan Data Statis, Portal Perlinsos Didorong Perkuat Akurasi Penerima PKH-BPNT
Penggiat Antikorupsi Seruduk DPRD Kabupaten Bogor, Bawa Petisi Tolak KKN dan Desak Transparansi Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Selasa, 29 September 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis

Selasa, 29 September 2026 - 11:57 WIB

SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Senin, 28 September 2026 - 21:45 WIB

Dandim Sumenep Tancap Gas, Dua Jembatan Bakti TNI Nyaris Rampung hingga 95 Persen

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Warga Kesulitan Air, Kodim 0809/Kediri Hadir Membawa Harapan

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:53 WIB