Sistem Upah Dan Bagi Hasil Dalam Kerja Sama Bisnis Ketahanan Pangan Desa, Mana Yang Tepat?

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Silvester Moan Nurak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara

Maumere, detikzone.id- Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan minimal 20% Dana Desa (DD) dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Pengalokasian anggaran kali ini melalui struktur pembiayaan APB Desa serta dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pengalokasian berasal dari struktur belanja APB Desa, sehingga Desa tidak lagi mendapatkan pengembalian atas dana yang dikeluarkan. Bantuan ketahanan pangan diberikan pemerintah Desa langsung kepada penerima manfaat baik kelompok maupun perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran ketahanan pangan diserahkan kepada BUM Desa agar dapat dioptimalkan dan dikelola secara efektif dan berkelanjutan. Dana Desa tidak sekali pakai, sehingga pengalokasian tidak dilakukan secara berulang.

Pengelolaan ketahanan pangan oleh BUM Desa diharapkan membawa konsekuensi keuntungan. Sebab, dijalankan menggunakan mekanisme bisnis. Selain itu harus mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan Desa.

Apakah BUM Desa hanya menjalankan bisnis murni, fokus pada pencarian laba komersial semata?

Istilah bisnis murni mengacu pada fungsi BUM Desa sebagai lembaga komersial yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis murni berbeda dengan bisnis sosial yang mengelola aset dan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, seperti melalui perdagangan, penyewaan, atau agrobisnis.

Kembali kepada Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. Dalam Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan, penggunaan Dana Desa minimal 20 persen ketahanan pangan difokuskan pada:

1. Mendorong produksi pangan lokal (pertanian, peternakan, perikanan).

2. Memperkuat BUM Desa/lembaga ekonomi desa sebagai pelaksana.

3. Serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 juga dengan jelas menyebutkan, pengelolaan ketahanan pangan Desa mencakup aspek ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan, yang meliputi kecukupan gizi, keberlanjutan produksi, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan ketahanan pangan Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Berikut alasannya:

1. Cakupan yang lebih luas: Ketahanan pangan mencakup ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan stabilitas pangan, yang lebih dari sekadar keuntungan finansial.

2. Fokus pada masyarakat: Tujuan utamanya adalah memastikan kesejahteraan masyarakat desa, bukan hanya menghasilkan keuntungan. Hal ini tercermin dalam undang-undang yang mendefinisikan ketahanan pangan sebagai kondisi rumah tangga yang memiliki pangan cukup, berkualitas, aman, merata, dan terjangkau.

3. Aspek yang beragam: Pengelolaan yang baik harus mempertimbangkan produksi, diversifikasi pangan lokal, penguatan cadangan pangan, dan distribusi yang merata, bukan hanya produk yang paling menguntungkan secara bisnis.

4. Kesejahteraan dan stabilitas: Ketersediaan pangan yang baik dapat mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan, yang pada akhirnya memperkuat stabilitas di tingkat desa dan nasional.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perorangan yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup jumlah dan mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Apakah BUM Desa dapat Membangun Kerjasama Kemitraan dalam Pengelolaan Ketahanan Pangan Desa?

Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 menjelaskan, dalam pengelolaan ketahanan pangan, BUM Desa dapat membentuk unit usaha baru di bidang pertanian atau mengoptimalkan yang sudah ada, seperti lumbung pangan, toko Desa, atau unit pengolahan hasil panen.

BUM Desa juga dapat berkolaborasi dengan pelaku ekonomi lokal seperti petani, peternak, nelayan, dan kelompok tani melalui kerja sama dan kemitraan

Kerja sama kemitraan adalah kolaborasi antara dua atau lebih entitas bisnis untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan.

Tujuan utamanya, berbagi sumber daya, keahlian, dan risiko untuk memperluas jangkauan pasar, mempercepat pertumbuhan, dan meningkatkan kinerja bisnis.

BUMDes sebagai pengelola anggaran minimal 20 persen Dana Desa. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan dapat diserahkan kepada kelompok tani seperti penggarapan lahan, penanaman, perawatan sampai pada pemanenan.

Dengan demikian, dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatkan pendapatan dari sektor pertanian.

Peran BUM Desa di sini adalah sebagai penyedia modal dan bantuan keuangan, penyedia sarana produksi, bibit, pupuk, dan alat-alat pertanian lainnya untuk mendukung produktivitas.

BUM Desa juga berperan sebagai wadah penyaluran hasil pertanian, membantu distribusi dan pemasaran produk pertanian dari kelompok tani untuk mencapai pasar yang lebih luas.

BUM Desa dan kelompok tani terlebih dahulu menyepakati skema kerjasama bisnis, diantaranya mengatur tentang pembagian hasil. Hasi yang dibagi sesuai kesepakatan, dapat berupa pembayaran tunai atau bentuk lain, sehingga meningkatkan kesejahteraan petani.

Selain sistem bagi hasil, bisa juga menggnakan sistem upah. Kelompok tani diposisikan sebagai pekerja yang hanya mendapatkan upah dari jasa penggarapan lahan berdasarkan skema kerjasama yang disepakati.

Skema Apa yang Paling Tepat: Upah atau Bagi Hasil?

Skema kerjasama bisnis merupakan kesepakatan atau perjanjian yang mengikat untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan.

Seperti disebutkan di atas, BUM Desa dapat membangun kerjasama kemitraan dengan pelaku ekonomi atau entitas bisnis di Desa.

BUM Desa dan kelompok tani dapat menentukan pilihan antara sistem upah dan sistem bagi hasil bergantung pada tujuan spesifik dan kondisi Desa.

Sistem upah cocok jika tujuannya adalah memberikan kepastian pendapatan dan mengutamakan kepatuhan terhadap instruksi.

Sementara itu, sistem bagi hasil lebih cocok jika tujuannya adalah memotivasi pekerja untuk meningkatkan hasil panen demi keuntungan bersama, karena ada insentif langsung terhadap hasil kerja keras.

Namun demikian, kedua sistem memiliki keunggulan dan kelemahan, antara lain:

Sistem upah, memiliki keunggulan memberikan kepastian pendapatan bagi pekerja, terlepas dari hasil panen. Cocok untuk pekerjaan yang lebih terstruktur dan membutuhkan instruksi yang jelas.

Kelemahan dari sistem ini, motivasi pekerja mungkin lebih rendah karena tidak ada keterikatan langsung dengan hasil akhir panen.

Sedangkan, sistem bagi hasil mempunyai keunggulan, motivasi kerja lebih tinggi karena keuntungan langsung terkait dengan hasil panen.

Di samping itu, mendorong pekerja untuk lebih bertanggung jawab dan bekerja lebih keras untuk mendapatkan hasil maksimal.

Kelemahan sistem ini, pendapatan pekerja tidak pasti dan bergantung pada hasil panen. Perlu kesepakatan yang jelas mengenai pembagian biaya dan hasil panen antara pemilik modal dan pekerja.

Pemilihan kedua sistem ini dapat dilakukan melalui beberapa pertimbangan:

1. Tujuan program: Apakah fokusnya pada penyediaan lapangan kerja yang pasti atau pada peningkatan produktivitas dan hasil panen?

2. Kondisi Desa: Apakah Desa memiliki kondisi kerja yang stabil atau rawan bencana?

3. Kesepakatan: Pastikan ada kesepakatan yang jelas dan tertulis, terutama untuk sistem bagi hasil, mengenai pembagian tugas, biaya, dan hasil panen.

4. Keterlibatan masyarakat: Jika memungkinkan, pertimbangkan model yang menggabungkan elemen kedua sistem untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian dan insentif.

Menurut sahabat Tenaga Pendamping Profesional, manakah yang paling tepat untuk diterapkan di Desa kita masing-masing? (tppmapitara)

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru