Perkara Berlanjut, Pendeta Hanny Layantara Sebelum Bebas Layangkan Gugatan

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, – Dikabarkan sebelum bebas dari tahanan dalam kasus pencabulan anak angkat yang dihukum 11 Tahun penjara, seorang Pendeta bernama Hanny Layantara sempat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam mediasi akhir kedua pihak dinyatakan Dradcolck sehingga perkara dilanjutkan pembuktian.

Hanny Layantara bersama istri yang juga seorang Pendeta bernama Agnes Maria menggugat Pendeta Erika Damayanti. Selaku Ketua Umum terpilih Sinode Gereja Happy Family Center (HFC), meski saat sidang raya pemilihan calon ketua saat itu disebut dipimpin penggugat Agnes sendiri.

Gagalnya berdamai perkara Perbuatan Melawan Hukum itu alasan belum diketahui pasti, Mediasi akhir yang digelar pada Senin (3/10/2025) kenarin di Pengadilan Negeri Surabaya, dinyatakan Deadlock, Sehingga sidangpun akan dilanjutkan pada pokok perkara yaitu agenda pembacaan gugatan yang akan berlangsung diruang sidang Tirta Senin (17/10/2025) mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai petitum gugatannya, Hanny dan istri juga turut menggugat pihak-pihak lainnya seperti, Christiani Hartono Notaris Surabaya (Turut Tergugat 1), dan Jusuf Patrianto Notaris Surabaya (Turut Tergugat 2), Serta Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementrian Agama Republik Indonesia (Turut Tergugat 3).

Adapun tuntutan Pendeta Hanny dan Istri adalah menganggap terpilihnya ketua baru dinilai tidak sah.

“Menyatakan bahwa Sidang Raya Istimewa pada tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan seluruh keputusannya batal demi hukum,” bunyi salah satu poin permohonan penggugat dalam isi petitumnya sebagaimana perkara didaftarkan pada Senin, 11-Agustus-2025 lalu.

Tak hanya itu, Penggugat bahkan menuding kehadiran pihak kanwil kementerian agama saat sidang raya berlangsung dinilai berpihak terhadap salah satu pihak.

“Menyatakan bahwa kehadiran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam sidang Raya Istimewa tersebut adalah bentuk pelanggaran etika birokrasi dan keberpihakan terhadap salah satu pihak,” kutip poin penolakan Hanny dan Agnes selaku penggugat.

Sebelumnya, Tergugat melalui pengacaranya Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn menyampaikan jika saat itu Penggugat Hanny dinyatakan telah mengundurkan diri, selain itu pimpinan sidang raya pun untuk menentukan ketua baru, dikarenakan Pendeta Hanny yang sedang menjalani perkara pidana, adalah Pendeta Agnes sendiri namun saat ini justru sebagai penggugat.

“Client saya adalah Ketua terpilih berdasarkan sidang raya istimewa gereja HFC tgl 9 agustus 2020 dimana Agnes Maria (Istri Penggugat) sebagai Pimpinan rapat. sedangkan pendeta Hanny sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Sinode karena kasus hukum pidana dugaan pencabulan yg diduga dilakukan Pendeta Hanny,” ujar kuasa hukum ketua terpilih kepada wartawan.

Lagi Justin menambahkan jika kliennya pada tanggal 23 Juli 2025 lalu juga terpilih kembali (Sidang Raya Kedua).

“Pada tgl 23 Juli 2025 klien/Tergugat terpilih lagi sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC berdasarkan sidang raya istimewa, yang juga dihadiri oleh Pendeta Agnes. dengan demikian penunjukan sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC telah sah dan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga Gereja HFC,” tandasnya.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru