Badan Usaha Milik Desa Nura Ne Hebing Resmi Berbadan Hukum

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere, DetikZone.id- Setelah melewati berbagai tahapan pendirian mulai dari sosialisasi, perekrutan pengurus, penentuan jenis usaha hingga penetapan Peraturan Desa, akhirnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Nura Ne Hebing Desa Hebing Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka resmi mendapatkan Serifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sertifikat Badan Hukum dengan nomor AHU. 16425.01.33.TAHUN 2025 diterima pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing melalui link Kementerian Desa: http//bumdes.kemendesa.go.id, Senin, (10/11/2025).

Status Badan Hukum BUM Desa merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang- Undang Nomor 11 tahun Tahun 2020. Sedangkan, pelaksanaan terkait status Badan Hukum ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tetang Badan Usahs Milik Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing, Silvestra Dua Nua, kepada DetikZone, mengatakan, terbitnya sertifikat badan hukum merupakan langkah penting dalam pengakuan secara resmi tehadap eksistensi BUM Desa.

“Terbitnya Serifikat Badan Hukum merupakan langkah penting dalam pengakuan resmi secara resmi tehadap eksistensi BUM Desa Nura Ne Hebing”, ungkapnya.

Hal Ini, menurut Silvestra, menandakan bahwa entitas BUM Desa Nura Ne Hebing telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan terpercaya.

“Ini menandakan bahwa entitas BUM Desa Nura Ne Hebing telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan terpercaya”, katanya.

Ia menambahkan, sebagai pengurus, pihaknya merasa bersyukur karena dengan terbitnya sertifikat Badan Hukum juga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kredibilitas organisasi di mata masyarakat maupun mitra bisnis.

“Kami pengurus BUM Desa Nura Ne sangat bersyukur karena sertifikat badan hukum juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas organisasi di mata masyarakat dan mitra bisnis” tambahnya.

Senada dengan itu, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara,, Silvester Moan Nurak menjelaskan, dokumen badan hukum BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUM Desa dalam menjalankan usaha serta mempermudah kerja sama dengan pihak lain.

“Dokumen Badan Hukum BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUM Desa dalam menjalankan usahanya serta mempermudah kerja sama dengan pihak lain”, jelasnya

Disebutkan, dokumen badan hukum BUM Desa yang telah disahkan melalui sertifikat AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia meliputi Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Program Kerja BUM Desa.

“Dokumen Badan Hukum BUM Desa yang disahkan melalui sertifikat AHU teridiri dari Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dsb Rencana Program Kerja BUM Desa”, sebutnya.

Langkah selanjutnya, kata Silvester, pengurus BUM Desa mengajukan proposal penyertaan modal kepada pemerintah Desa sesuai jenis usaha yang dipilih. Selain itu, pengurus juga mengajukan penerbitan
Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke Kantor Perijinan setempat.

Sedangkan, pemerintah Desa menyiapkan rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di dalam forum Musyawarah Desa.

“Langkah selanjutnya, pengurus BUM Desa mengajukan proposal bisnis untuk penyertaan modal ke BUM Desa. Sedangkan, pemerintah Desa menyiapkan rencangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di dalam musyawarah Desa.

Program kerja yang akan dijalankan oleh BUM Desa Nura Ne Hebing adalah kerjasama budidaya tomat dan bawang merah dengan kelompok tani. Kerjasama ini merupakan implementasi program ketahanan pangan Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.

Penulis : Arie

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis
SELESAI, TUNAI, TUNTAS

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru