Kebumen – Tim kuasa hukum tersangka perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pejagoan, Kabupaten Kebumen, mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan mengawal proses hukum secara objektif di tengah ramainya perbincangan mengenai perkara tersebut di media sosial.
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk boks dengan sepeda motor Kawasaki KLX. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satlantas Polres Kebumen telah menetapkan K.S. (29) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 6 Juni 2026.
Menanggapi beredarnya tayangan video di media sosial yang membahas perkara tersebut, Wasono, S.H., selaku kuasa hukum tersangka, didampingi Anita Handayani NS, S.H., M.H., Fajar Dian Andriani, S.H., dan Tasya Lucky Wulandari, S.H., menyampaikan pernyataan resmi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wasono menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan menghormati perasaan keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan pandangan sepihak yang belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebenaran hukum.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan menghormati perasaan keluarga korban. Namun demikian, isi tayangan tersebut merupakan pandangan dan klaim sepihak yang belum dapat dijadikan sebagai kebenaran hukum. Penentuan benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana beserta pertanggungjawaban hukumnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya akan diputus oleh pengadilan,” ujar Wasono.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menghakimi seseorang berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sehingga setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Wasono menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya penyidik Satlantas Polres Kebumen, yang dinilai telah menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya proses penyidikan akan berlandaskan alat bukti yang sah, bukan pada tekanan opini publik,” katanya.
Lebih lanjut, Wasono mengungkapkan bahwa sejak awal pihak tersangka bersama keluarganya telah berupaya menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memohon maaf secara langsung. Namun, upaya tersebut belum dapat terlaksana karena pihak keluarga korban memilih untuk tidak menerima kedatangan tersebut.
“Kami menghormati keputusan tersebut sebagai hak keluarga korban yang sedang berduka,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak, baik media massa, pengguna media sosial, maupun masyarakat, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun opini yang dapat memengaruhi independensi proses penegakan hukum. Menurutnya, ruang publik hendaknya tidak dijadikan sebagai tempat mengadili suatu perkara yang masih dalam proses hukum.
Di akhir pernyataannya, Wasono memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum serta akan menggunakan seluruh hak hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari bersama mengawal proses hukum secara objektif. Kami percaya keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum yang jujur, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik,” pungkas Wasono.
Penulis : Aji Atma Wijaya







