Kajian: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Perdebatan mengenai perlunya terobosan hukum dalam memeriksa suatu gugatan konstitusional perlu ditempatkan secara proporsional. Terobosan hukum tidak serta-merta berarti mengesampingkan aturan, apalagi melanggar hukum.
Yang dimaksud dengan terobosan hukum adalah penggunaan kewenangan penafsiran secara konstitusional, dinamis, dan substantif terhadap norma yang telah tersedia, terutama ketika penerapan norma secara formal menghadapi persoalan yang belum sepenuhnya terjawab oleh aturan pelaksana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konstitusi bukan sekadar dokumen yang berhenti pada teks. Konstitusi harus dapat dijalankan dalam kehidupan ketatanegaraan. Karena itu, ketika terdapat persoalan hukum yang nyata dan terdapat ruang penafsiran yang sah, lembaga peradilan konstitusi memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar prinsip-prinsip konstitusional tetap dapat bekerja.
Namun, terobosan tersebut tetap memiliki batas. Penafsiran tidak boleh berubah menjadi pembentukan norma baru. Pengisian kekosongan prosedural tidak boleh digunakan untuk mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang.
Di situlah garis pembatas antara terobosan hukum dan tindakan yang melampaui kewenangan.
Pandangan Sejumlah Tokoh Hukum
Gagasan mengenai hukum progresif dan pentingnya keadilan substantif telah lama menjadi bagian dari perdebatan hukum tata negara di Indonesia.
Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai kesempatan dikenal menyampaikan pandangan bahwa hakim tidak semestinya hanya terpaku pada aspek formal apabila penerapan hukum secara kaku justru mengabaikan substansi keadilan. Dalam konteks perkara tertentu, pandangan tersebut ditempatkan sebagai dorongan agar hakim menggunakan kewenangan penafsiran secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, sebagai pihak yang berkaitan dengan permohonan yang sedang dipersoalkan, memiliki argumentasi sendiri mengenai pentingnya pemeriksaan terhadap substansi persoalan yang mereka ajukan.
Pandangan serupa mengenai hukum yang progresif juga pernah disuarakan oleh sejumlah akademisi dan pegiat hukum, antara lain Refly Harun dan Feri Amsari. Perlu dicatat, setiap tokoh memiliki argumentasi dan konteks pernyataan masing-masing sehingga tidak tepat menyamaratakan seluruh pandangan mereka sebagai satu pendapat yang identik.
Pada titik inilah perdebatan menjadi penting: apakah persoalan hukum harus berhenti pada hambatan formal, atau masih terdapat ruang konstitusional bagi hakim untuk menggali makna hukum secara lebih substantif?
Jawabannya harus dikembalikan kepada konstitusi, undang-undang, fakta persidangan, serta batas kewenangan Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi memperoleh kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan tersebut antara lain mencakup pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, serta kewenangan lain yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.
Dalam menjalankan kewenangannya, Mahkamah tidak hanya membaca teks secara mekanis. Penafsiran konstitusi merupakan bagian penting dari fungsi peradilan konstitusi.
Akan tetapi, kewenangan menafsirkan bukan berarti kewenangan tanpa batas.
Mahkamah tetap harus memastikan bahwa setiap putusan memiliki pijakan konstitusional dan hukum yang jelas, berada dalam ruang kewenangannya, serta dapat dilaksanakan.
Karena itu, gagasan mengenai terobosan hukum harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Terobosan yang dapat dibenarkan adalah terobosan yang memperjelas penerapan norma yang sudah ada, bukan menciptakan kewenangan yang sama sekali baru.
Garis batasnya sebenarnya cukup sederhana.
Mahkamah dapat menafsirkan norma yang telah ada. Mahkamah juga dapat memberikan penegasan mengenai bagaimana suatu norma diterapkan ketika terdapat persoalan konstitusional yang harus diputus.
Namun, ketika sebuah solusi membutuhkan penciptaan norma baru yang bersifat materiil dan tidak memiliki dasar yang memadai dalam konstitusi maupun undang-undang, persoalan tersebut masuk ke wilayah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, prinsip yang harus dijaga adalah:
Menafsirkan, bukan menciptakan.
Menjelaskan, bukan mengubah.
Menerapkan, bukan menggantikan.
Prinsip tersebut penting agar terobosan hukum tidak berubah menjadi perluasan kewenangan yang justru dapat menimbulkan persoalan konstitusional baru.
Relevansinya terhadap Gugatan Denny Indrayana dkk
Dalam konteks gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak-pihak terkait, persoalan mendasarnya adalah bagaimana Mahkamah menilai argumentasi dan bukti yang diajukan dalam permohonan, termasuk apabila terdapat perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan tertentu.
Jika suatu persyaratan secara administratif terlihat terpenuhi, pertanyaan berikutnya adalah apakah pemenuhan tersebut juga memenuhi substansi norma yang menjadi dasar persyaratan. Di sinilah pemeriksaan materiil menjadi penting.
Namun, pemeriksaan materiil tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan Mahkamah, objek perkara, petitum, alat bukti, serta hukum acara yang berlaku.
Artinya, terobosan hukum tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengabaikan seluruh prosedur. Sebaliknya, terobosan harus digunakan apabila memang terdapat ruang hukum yang sah untuk memberikan makna terhadap persoalan yang belum memperoleh jawaban secara memadai.
Bagaimana Jika Putusan Menimbulkan Kekosongan Jabatan?
Persoalan lain yang mungkin muncul dalam setiap putusan yang berdampak terhadap kedudukan pejabat negara adalah mekanisme setelah putusan dijatuhkan.
Apabila suatu putusan secara hukum menimbulkan kebutuhan untuk mengisi suatu jabatan, maka mekanisme pengisian harus merujuk pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal tertentu, konstitusi telah memberikan kerangka mengenai hubungan antara Presiden dan DPR dalam proses pengisian jabatan tertentu. Karena itu, apabila terjadi kekosongan, tugas lembaga negara bukan menciptakan mekanisme di luar konstitusi, melainkan menjalankan mekanisme yang telah disediakan oleh hukum.
Kepastian mengenai tahapan pelaksanaan diperlukan agar sebuah putusan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dijalankan.
Satu prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam perkara apa pun adalah persamaan di hadapan hukum.
Setiap orang, termasuk pejabat negara maupun warga negara biasa, pada prinsipnya berada dalam kerangka hukum yang sama.
Karena itu, apabila suatu standar hukum diterapkan kepada seseorang, standar tersebut harus dapat dijelaskan dasar penerapannya dan, dalam perkara yang relevan, konsisten dengan standar yang digunakan terhadap pihak lain.
Keadilan tidak hanya menyangkut hasil akhir. Keadilan juga menyangkut proses pemeriksaan, transparansi argumentasi hukum, kesempatan para pihak menyampaikan argumentasi, serta konsistensi penerapan hukum.
Putusan Harus Menjawab Persoalan, Bukan Menghindarinya
Sebuah putusan pengadilan pada akhirnya harus memberikan kepastian.
Apabila permohonan memenuhi dasar hukum dan terbukti melalui proses pemeriksaan, maka putusan harus memberikan konsekuensi hukum yang jelas. Sebaliknya, apabila permohonan tidak memiliki dasar yang cukup, penolakan juga harus disertai argumentasi hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, ukuran penting bukan apakah suatu pihak menang atau kalah.
Yang lebih penting adalah apakah Mahkamah telah memeriksa persoalan sesuai kewenangannya, mempertimbangkan bukti dan argumentasi para pihak, serta menghasilkan putusan yang memiliki dasar hukum dan dapat dilaksanakan.
Terobosan Hukum dan Kepercayaan Publik
Perdebatan hukum dalam perkara konstitusional sering kali tidak berhenti di ruang persidangan. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan hukum.
Karena itu, setiap langkah hukum harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Terobosan hukum yang dibutuhkan bukan keberanian untuk mengabaikan aturan. Justru sebaliknya, keberanian tersebut diperlukan untuk menggunakan seluruh kewenangan yang memang diberikan konstitusi secara bertanggung jawab.
Jika hukum memiliki ruang penafsiran, ruang tersebut harus digunakan dengan argumentasi yang dapat diuji.
Jika hukum memiliki batas, batas tersebut harus dihormati.
Dan apabila ternyata terdapat kekosongan hukum yang membutuhkan pengaturan baru, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada lembaga pembentuk undang-undang.
Penutup
Pada akhirnya, terobosan hukum bukanlah tindakan untuk menempatkan hukum di bawah kepentingan tertentu. Terobosan hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan konstitusi tetap bekerja ketika menghadapi persoalan konkret.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh konstitusi itu sendiri.
Karena itu, dalam menghadapi gugatan Denny Indrayana dkk, titik pentingnya bukan sekadar apakah Mahkamah akan menerima atau menolak argumentasi para pemohon.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh persoalan hukum yang diajukan telah diperiksa dalam batas kewenangan Mahkamah, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum acara, dan prinsip konstitusional yang berlaku.
Apa pun putusannya, kepastian hukum harus menjadi tujuan utama.
Putusan Mahkamah Konstitusi bukan akhir dari perdebatan hukum, melainkan awal dari pelaksanaan hukum yang harus dihormati oleh seluruh lembaga negara dan masyarakat.
Pada akhirnya, prinsip yang harus tetap berdiri tegak adalah bahwa di hadapan hukum semua memiliki kedudukan yang sama, dan tidak ada kekuasaan yang berada di atas konstitusi.







