PADANG LAWAS UTARA — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Gunung Tua Batang Onang, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, menuai keberatan dari sejumlah keturunan (Pomparan) Sutan Nasinok Harahap.
Penolakan tersebut mengemuka setelah proses pembangunan mulai memasuki tahap penggalian pondasi. Lokasi yang digali disebut berada tepat di dalam kompleks pemakaman kuno Sutan Nasinok Harahap. Berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat tumpukan material bangunan beserta galian pondasi telah dikerjakan di lokasi tersebut.
Mewakili pihak keluarga bersama Baginda Gunung Tua Harahap dan enam perwakilan lainnya, Friska E.K. Harahap, S.H. (Ratu Dangsina Nai Huala Harahap), meminta agar seluruh aktivitas pembangunan segera dihentikan. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menolak kehadiran program koperasi, melainkan mempermasalahkan penetapan lokasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bukan menolak pembangunan Koperasi Merah Putih, tetapi menolak lokasinya,” tegas Friska. Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi bersama Kepala Desa, pengurus koperasi, Babinsa, hingga pihak kecamatan, namun belum menemukan titik terang.
Friska menjelaskan, kawasan pemakaman tersebut memiliki nilai sejarah dan spiritual yang sangat penting bagi Pomparan Sutan Nasinok Harahap. Situs ini juga tercatat sebagai objek penelitian arkeologi oleh Balai Arkeologi Sumatera Utara yang mengkaji sebaran makam kuno serta sistem pemakaman bersejarah di kawasan tersebut.
Lantaran mediasi tingkat desa dan kecamatan tak membuahkan hasil, persoalan ini resmi dibawa ke jalur hukum. Sejumlah perwakilan keturunan Sutan Nasinok Harahap telah melayangkan pengaduan ke Polres Padang Lawas Utara. Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan pengrusakan situs makam, penyerobotan lahan, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hibah tanah. Seluruh materi pengaduan saat ini masih menunggu proses pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, proyek pembangunan koperasi ini berjalan berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa keturunan almarhum Sutan Nasinok Harahap beserta anak boru menghibahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi di lokasi Pemakaman Balai kepada Pemerintah Desa Gunung Tua Batang Onang untuk diteruskan ke Koperasi Merah Putih. Lahan tersebut rencananya diperuntukkan bagi pembangunan gerai, gudang, serta sarana penunjang koperasi.
Namun, klaim hibah tersebut disanggah oleh sebagian besar keturunan. Mereka menegaskan tidak pernah diajak bermusyawarah maupun memberikan persetujuan—baik keturunan yang bermukim di Kecamatan Batang Onang, yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, hingga yang berada di luar negeri seperti Eropa.
Menanggapi polemik yang memanas, Camat Batang Onang, Asmar Hidayat Siregar, S.STP., menyarankan agar lokasi pembangunan segera dialihkan demi mengantisipasi potensi konflik sosial.
“Daripada menjadi konflik, lebih baik dialihkan atau cari tempat yang lain. Saya sudah sarankan kepada Pak Kades untuk mencari lahan lain,” ujar Asmar saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Asmar mengakui turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen terkait bersama beberapa kepala desa. Ia menjelaskan, saat itu ia mendapat informasi bahwa persoalan lahan di lapangan telah kondusif dan tidak bermasalah.
Kini, proses pembangunan Koperasi Merah Putih terhenti di tengah desakan penolakan warga ahli waris dan proses laporan hukum di kepolisian. Opsi pemindahan lokasi pembangunan sebagaimana disarankan pihak kecamatan menjadi langkah paling realistis agar program ekonomi desa tetap berjalan tanpa mengorbankan cagar budaya dan nilai sejarah masyarakat setempat.
Penulis : Rahman







