Pemalang – Polres Pemalang saat ini masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kejadian meninggalnya anak korban, seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pemalang,
“Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela,Sabtu ( 3/10 ).
Di tengah penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menemukan adanya penyebaran informasi palsu atau hoax dengan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penyebaran foto anak yang diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal itu, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan berhenti menyebarluaskan foto anak tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami mohon masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarluaskan foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai anak korban maupun ABH,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang menjadi ABH, anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengatakan, penyebaran informasi palsu atau hoax melalui media sosial, juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.
“Kami imbau kepada masyarakat, agar menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” imbuh Kasat Reskrim.( Ragil).







