SUMENEP, detikzone.id — Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” terungkap di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pemuda berinisial AR (20) beserta puluhan pil yang diduga diperjualbelikan.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas bergerak setelah memperoleh informasi terkait dugaan peredaran pil berlogo “Y” di wilayah tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan terhadap AR di sebuah rumah di Kecamatan Gapura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek Camel warna ungu. Di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo “Y”. Total, dari lokasi tersebut ditemukan 40 butir pil.
Selain itu, petugas mengamankan empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai Rp100 ribu.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 60 butir pil berlogo “Y”.
AR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungan masing-masing.
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.







