Menguji Kepantasan Somasi Soto Mantenan: Ketika Penggunaan Hak Merek Melukai Keadilan

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI — Langkah hukum pemegang merek Soto Mantenan yang melayangkan surat somasi kepada Siti Kolipah, seorang pedagang kue pukis keliling di Kota Kediri, memicu gelombang kritik dari publik dan kalangan pengamat hukum.

Kasus ini memantik pertanyaan mendasar mengenai etika berbisnis, proporsionalitas penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), serta ancaman terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) rakyat kecil.

Siti Kolipah yang mengandalkan gerobak dorong untuk mencari nafkah harian harus berhadapan dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar sebagaimana dicantumkan dalam surat somasi dari kuasa hukum Soto Mantenan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi mengenai perasaannya usai menerima surat somasi tersebut, Siti Kolipah mengaku kaget dan sedih atas persoalan hukum yang melilit usaha kecilnya.

“Jujur, perasaan saya waktu pertama kali menerima somasi itu tentu kaget dan cukup sedih. Karena nama usaha yang selama ini kami bangun dengan susah payah, tiba-tiba dipersoalkan dan dianggap memiliki kemiripan dengan usaha pihak lain,” ungkap Siti, Kamis 8/10/2026 malam.

Siti menjelaskan bahwa penamaan usahanya sebenarnya memiliki filosofi tersendiri dan tidak ada niat untuk meniru pihak mana pun.

“Awalnya saya juga bingung, karena dari sisi kami nama tersebut mempunyai latar belakang dan maksud sendiri. Tapi saya berusaha tidak memperbesar masalah dan memilih menyikapinya dengan tenang,” tuturnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan utama di balik keputusan mengganti nama usahanya dari Pukis Mantenan, Siti menegaskan bahwa langkah tersebut diambil murni untuk menghindari polemik yang berlarut-larut, bukan bentuk pengakuan atas pelanggaran hukum.

“Pergantian nama ini lebih kepada langkah kami untuk menghindari polemik yang berkepanjangan dan supaya usaha bisa tetap berjalan dengan tenang. Kami menghargai setiap pihak yang merasa keberatan, dan daripada persoalan ini terus menjadi panjang, kami memilih melakukan penyesuaian nama usaha. Ini merupakan keputusan kami untuk menjaga kenyamanan usaha dan pelanggan, bukan berarti kami mengakui telah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kini, demi menjaga keberlanjutan roda ekonominya, Siti melangkah maju dengan identitas usaha yang baru.

“Sekarang kami menggunakan nama baru, yaitu Kembang Roso, dan kami berharap ke depannya usaha bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi kesalahpahaman. Bagi saya, yang paling penting usaha tetap bisa berjalan, pelanggan tetap nyaman, dan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus saling menjatuhkan. Saya juga tidak ingin menyampaikan hal-hal yang belum terbukti atau menyalahkan pihak mana pun. Saya hanya berharap semuanya bisa diselesaikan secara baik-baik,” tutupnya.

Sikap lapang dada dan kehati-hatian Siti Kolipah berbanding terbalik dengan pendekatan legal-formalistik yang kaku dari pihak Soto Mantenan.

Para pengamat menilai penggunaan ancaman sanksi pidana terhadap pedagang gerobakan amat berlebihan dan tidak proporsional.

Dalam hukum persaingan usaha dan pendaftaran merek (Nice Classification DJKI), perlindungan merek dirancang untuk mencegah kekeliruan konsumen (likelihood of confusion) serta persaingan tidak sehat (unfair competition).

Namun, dalam kasus ini terdapat perbedaan yang mencolok:

Pertama, Entitas Produk: Soto Mantenan bergerak di bidang kuliner makanan berat (soto/rumah makan), sedangkan Siti Kolipah menjual jajanan pasar tradisional (kue pukis). Kedua, Skala Usaha & Pangsa Pasar: Tidak ada potensi kerugian materiil langsung maupun iktikad buruk dari pedagang pukis gerobak untuk mendongkrak keuntungan dengan menunggangi ketenaran (free-riding) merek rumah makan tersebut.

Sikap pemilik Soto Mantenan yang langsung melayangkan somasi bernada intimidatif (tanpa mendahulukan pendekatan persuasif atau edukatif) dinilai mencerminkan minimnya empati sosial terhadap pedagang kecil yang umumnya awam terhadap prosedur administrasi pendaftaran merek.

Tindakan kaku ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bagi iklim usaha kerakyatan di daerah. Ketakutan berlebihan akibat bayang-bayang denda miliaran rupiah berpotensi mematikan kreativitas dan mata pencaharian pelaku ekonomi informal.

Elemen masyarakat sipil, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU, menilai bahwa pengusaha berkecukupan tidak sepatutnya menggunakan perangkat hukum secara sewenang-wenang (abuse of right) untuk menekan pedagang cilik.

Publik menuntut agar pihak Soto Mantenan mengedepankan asas Restorative Justice (keadilan restoratif) melalui mediasi kekeluargaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Kediri dan Dinas Koperasi/UMKM setempat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh jurnalis media ini kepada pihak kuasa hukum Soto Mantenan melalui sambungan ponsel untuk meminta tanggapan resmi dan latar belakang pengiriman somasi tersebut.

Namun, saat dihubungi, kuasa hukum Soto Mantenan enggan memberikan keterangan secara rinci.

“Saya sedang sidang, nanti saja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via ponsel.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan jurnalis media ini belum mendapatkan jawaban satu pun dari pihak kuasa hukum maupun pemilik Soto Mantenan.

Redaksi terus membuka ruang hak jawab (right of reply) agar informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap berimbang dan objektif.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Komitmen Sosial Kemanusiaan, Yakuza Maneges S&S Salurkan Air Bersih untuk 300 Warga Nyemoh Timur Semarang
Sinergi Humanis di Jalur Samsat Kraksaan: Saat Ketertiban dan Pajak Dikemas Tanpa Sekat
LSM RATU Kecam Somasi Pemilik Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Mantenan, Desak Pemkot Kediri Hadir
Rutan Jakarta Pusat Gandeng STT Kingdom Jakarta Gelar Program D1 Teologi bagi Warga Binaan
PN Pemalang Mengeluarkan Penetapan, 2 ABH Kasus Pelajar SD Meninggal Dititipkan di LPKS 6 Bulan
AKTOR FILM
Dinamika Politik Nasional: Dari Gestur Prabowo di HUT TNI hingga Gugatan Ijazah Gibran di MK
2 Siswa 2 Juara ! SMPN 1 Petarukan Gemerlap di Bulan Bahasa dan Sastra

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Komitmen Sosial Kemanusiaan, Yakuza Maneges S&S Salurkan Air Bersih untuk 300 Warga Nyemoh Timur Semarang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Sinergi Humanis di Jalur Samsat Kraksaan: Saat Ketertiban dan Pajak Dikemas Tanpa Sekat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:06 WIB

LSM RATU Kecam Somasi Pemilik Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Mantenan, Desak Pemkot Kediri Hadir

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rutan Jakarta Pusat Gandeng STT Kingdom Jakarta Gelar Program D1 Teologi bagi Warga Binaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PN Pemalang Mengeluarkan Penetapan, 2 ABH Kasus Pelajar SD Meninggal Dititipkan di LPKS 6 Bulan

Berita Terbaru