Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu di Saronggi, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti 2,14 Gram

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan R (49), serta menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA, warga Desa Aeng Tong-Tong, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari R, warga Desa Talang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.45 WIB, polisi mengamankan R di kediamannya yang berada di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total berat netto sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram netto.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum tentang narkotika.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Proses penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, pelaksanaan gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi masa depan generasi muda.

 

Berita Terkait

Mencari Keadilan ke Yakuza Maneges, Ibu Korban Kekerasan Seksual di Kediri Mengaku Diancam Dibunuh
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Kalbar Tangani Karhutla: Polisi Bersama Masyarakat!
Teknologi AI Masuk Desa, Dinkes Probolinggo Buru Kasus TBC Lewat Portable X-Ray
Dijanjikan Dinikahi, Perempuan di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polisi Amankan Pria 22 Tahun
KKKS Pasongsongan Gelar Pertemuan Rutin Bulanan, Bahas Sertijab Kepala Sekolah hingga Persiapan ISCO PEDIYAH 2026
Gandeng Puskesmas Kebondalem, Rutan Pemalang Perkuat Deteksi Dini HIV/AIDS
Sikapi Pro-Kontra Nama “Mantenan”, Pemkot Kediri Imbau Pelaku Usaha Jaga Iklim Kondusifitas
Wabup Paparkan RAPBD Sumenep 2027, Anggaran Infrastruktur hingga Ekonomi Lokal Jadi Perhatian

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Mencari Keadilan ke Yakuza Maneges, Ibu Korban Kekerasan Seksual di Kediri Mengaku Diancam Dibunuh

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Kalbar Tangani Karhutla: Polisi Bersama Masyarakat!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu di Saronggi, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti 2,14 Gram

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Teknologi AI Masuk Desa, Dinkes Probolinggo Buru Kasus TBC Lewat Portable X-Ray

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Dijanjikan Dinikahi, Perempuan di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polisi Amankan Pria 22 Tahun

Berita Terbaru