AIPBR Sikapi Tati Suryati Alias Anggi yang Diduga Kerapkali Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor- Aliv Simanjuntak yang juga Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) merasa geram dengan Tati Suryati Sl alias Anggi, warga Kampung Bubulak, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena diduga kerap melakukan penipuan dan penggelapan kepada banyak orang termasuk pada dirinya.

Aliv memutuskan membawa kasus tersebut di jalur Hukum, ( Senin, 17/02/ 2025 )

“Habis sudah kesabaran saya pada orang ini setelah secara persuasif saya tagih dan ingatkan agar uang saya dan beberapa teman saya segera dikembalikan, namun jawabannya nanti hari anu, nanti tanggal anu, nanti bulan anu, nanti nunggu anu. Pusing saya,” ungkap Aliv ditemui di kantornya, Gang Nurul Abror, jalan Tegar Beriman, Senin (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Aliv, korban tindakan pidana dari Tati Suryati ini sudah mencapai lebih dari 20 orang dan belasan yang telah mengadu padanya karena beberapa modus menjual nama dirinya.

“Ini tidak bisa dibiarkan, jika tidak ingin korban terus berjatuhan karena daya tipu dan rayuannya yang memabukkan, dengan sedikit memaksa dan memohon-mohon, Tati Suryati kerap berhasil membius orang dengan berbagai dalih, mulai dari janji gak lama, bisa bantu masukin anak bekerja, mau menolong orang, hingga menunggu pencairan uang yang akan keluar dari koperasi, entah koperasi apa,” ungkap Aliv.

Aliv mengatakan, jangan salahkan dirinya jika pihak berwajib segera memenjarakannya, karena pihaknya bersama Lembaga Hukum AIPBR akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara Kuasa hukum Aliv, Herix Fernando Parulian SH MH. mengatakan: berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Januari 2025 telah menyampaikan Somasi Il & Terakhir kepada Sdri. TS alias AH sebagai tindak lanjut dari somasi pertama Nomor: 01/KH-AIPBR/SMS/I/2025 tertanggal 31 Januari2025 yang menegaskan kepada Tati Suryati alias Anggi untuk segera mengembalikan uang klien saya sebesar 10 juta rupiah.

“Bahwa atas perbuatan Tati Suryati alias Anggi dapat diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kepada klien saya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada klien saya. Dan untuk menghindari tuntutan hukum dari klien saya baik Perdata maupun Pidana dengan melaporkan ke pihak berwajib (Polisi), maka saya sebagai Kuasa Hukum meminta itikad baik Tati Suryati alias Anggi untuk menyelesaikannya kepada klien saya dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sejak surat somasi ini diterima,” imbuhnya.

Sementara, hingga berita ini terbit, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah
Pelatihan Startup Bisnis di STMIK Tazkia Bogor: Mahasiswa Belajar Bangun Bisnis Digital Langsung dari Nol

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Berita Terbaru