PORSEA – Polsek Porsea Polres Toba berhasil dan sukses meredakan permasalahan Tindak pidana Pencurian yang terjadi di Desa Bius Gu Lumban Sirait Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.
Mediasi untuk penyelesaian tindak pidana pencurian ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Mapolsek Porsea, Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 11.00 Wib
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kapolsek Porsea AKP Daniel Aritonang menuturkan mediasi permasalahan Tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Bius gu Lumban sirait Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, antara pihak Hasoloan Sitorus (korban) selaku Pihak I dengan pihak Raymond saputra siburian, Saddam Napitupulu, Toto Putra siahaan, (Pelaku) Selaku Pihak II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masing-masing pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Polsek Porsea berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Upaya mediasi ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tindak pidana pencurian dengan pendekatan musyawarah dan problem solving. Mediasi berjalan lancar dan aman, dan kasus pencurian tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Penulis : Dnm