SUMENEP –
SUMENEP – Dugaan peredaran pil berlogo “Y” di Kabupaten Sumenep berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep. Dua pemuda berinisial AH (20), warga Karangbudi, dan SB (21), warga Larangan Kerta, diamankan polisi, Sabtu (7/11/2026).
Keduanya diamankan di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, setelah polisi menelusuri dugaan transaksi pil berlogo “Y” yang melibatkan AH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Anggota Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap AH yang diduga menjual 10 butir pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil tersebut di dalam plastik klip kecil yang disimpan pada saku kanan jaket AH.
Dari pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan SB sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kacongan.
Pengembangan berlanjut ke rumah SB. Di lantai kamar rumah tersebut, petugas menemukan 35 butir pil berlogo serupa yang diduga disimpan untuk diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 butir pil berlogo “Y”, berikut telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.
Kedua terlapor beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan terlapor serta merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian.
Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya.







