KEDIRI — Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu personelnya, Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika serta melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, digelar di Lapangan Apel Mapolres Kediri Kota pada Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Wisnu menegaskan bahwa institusinya menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
“Ini merupakan bentuk ketegasan. Kami tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik Polri,” ujar AKBP Wisnu dalam arahannya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini telah melalui serangkaian proses hukum dan pemeriksaan internal yang panjang serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari keterlibatan Aiptu Teguh dalam perkara pidana penyalahgunaan narkotika yang diproses melalui peradilan umum. Dalam putusan pengadilan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Setelah penanganan perkara pidana berkekuatan hukum tetap, proses penegakan hukum internal dilanjutkan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi Polri, pemeriksaan, hingga tahapan banding.
“PTDH-nya efektif per Oktober ini, karena kami harus melewati dan menunggu seluruh proses secara prosedural, mulai dari putusan pidana, sidang kode etik, pemeriksaan, hingga masa banding,” jelas AKBP Wisnu.
Kapolres berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polres Kediri Kota agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun keluarga.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi kehormatan kita bersama. Penegakan aturan ini bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan bentuk pengawasan dan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Penulis : Bimo







