Bawa Kabur Motor Lansia Bermodus Minta Diantar Beli Makanan, Pelaku di Saronggi Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Aksi dugaan pencurian sepeda motor dengan modus meminta bantuan mengantarkan membeli makanan akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (39), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

MR diamankan di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga lanjut usia.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban bernama Amsin (73) sedang menjaga rumah kos di wilayah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku kemudian datang dan meminta bantuan korban untuk mengantarkannya membeli makanan. Namun, perjalanan yang awalnya terlihat biasa tersebut justru berujung pada hilangnya sepeda motor milik korban.

Di tengah perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok. Setelah itu, pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor, sementara korban dibonceng.

Setibanya di rumah tujuan di wilayah Desa Saronggi, korban turun terlebih dahulu. Namun, tanpa seizin korban, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan korban di lokasi.

Kendaraan yang dibawa kabur berupa satu unit Honda Beat warna merah tahun 2012 bernomor polisi M-3902-WA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri menjelaskan, setelah menerima laporan polisi pada 13 November 2025, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M-3902-WA sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, pengamanan barang bukti, pemberkasan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama ketika menyangkut keamanan kendaraan maupun barang berharga.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kebaikan dan kepercayaan orang lain.

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Leluhur, ASN Sumenep Wajib Berbusana Adat Keraton Selama Tiga Hari
Rangkul 15 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat, Kapolresta Sumenep Perkuat Kamtibmas
Hak Korban Diperhatikan, Kapolresta Sumenep Serahkan Pinjam Pakai Kendaraan Barang Bukti
Cegah Gangguan Sejak Dini, Polresta Sumenep Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah
Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto oleh Propam Mabes Polri: Bagaimana Rekam Jejak dan Respons Polda Jatim?
Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto oleh Propam Mabes Polri: Bagaimana Rekam Jejak dan Respons Polda Jatim?
Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan
Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Bawa Kabur Motor Lansia Bermodus Minta Diantar Beli Makanan, Pelaku di Saronggi Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Lestarikan Budaya Leluhur, ASN Sumenep Wajib Berbusana Adat Keraton Selama Tiga Hari

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Rangkul 15 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat, Kapolresta Sumenep Perkuat Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Hak Korban Diperhatikan, Kapolresta Sumenep Serahkan Pinjam Pakai Kendaraan Barang Bukti

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Polresta Sumenep Gelar Apel Satgas Polisi Jogo Sekolah

Berita Terbaru