BAWEAN, detikzone.id — Pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel menjadi perhatian dalam lokakarya bertema “Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, Daerah dan Desa” yang digelar di Aula KPRI Nusa Indah Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hasan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., Forkopimcam Sangkapura dan Tambak, serta para kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan jajaran aparat desa dari Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.
Lokakarya ini menjadi forum koordinasi untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa mengenai tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa agar sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. 
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Gresik, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pemahaman pemerintah desa mengenai mekanisme penanganan kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan administratif dalam pengelolaan pemerintahan desa dapat ditangani melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai kewenangannya.
“Apabila terdapat kesalahan administratif dalam pengelolaan pemerintahan desa, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat perlu dikedepankan sesuai kewenangannya. Namun, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya tetap dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar memahami perbedaan antara kekeliruan administratif yang perlu diperbaiki dan dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hasan, menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan dini terhadap segala bentuk penyalahgunaan anggaran menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan Dana Desa.
“Tata kelola yang baik adalah kunci pembangunan desa. Kami bersama Kejari hadir di Bawean untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 berjalan sesuai regulasi dan mendukung program prioritas,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program pembangunan agar terhindar dari penyimpangan.
Melalui lokakarya ini, pemerintah desa di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak diharapkan semakin memahami tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bawean.







