SUMENEP – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial MT (38) dan MS (32) dalam pengungkapan kasus narkotika di dua lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).
Dari tangan kedua terlapor, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 3,50 gram. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan MT di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik MT. Masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MS. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,50 gram netto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.







