Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial MT (38) dan MS (32) dalam pengungkapan kasus narkotika di dua lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).

Dari tangan kedua terlapor, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 3,50 gram. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan MT di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik MT. Masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MS. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pengungkapan di dua lokasi tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,50 gram netto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Berawal dari Dasuk, Satresnarkoba Polresta Sumenep Buru Pemasok Sabu hingga Pamolokan, Dua Pria Diciduk

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Berita Terbaru