KEDIRI — Klarifikasi dan permintaan maaf disampaikan oleh pemilik akun Instagram @BREMY (pemilik usaha Osyin_glow) menyusul komentar kontroversial yang ditujukan kepada pimpinan organisasi sosial spritual Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan jajaran aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat di Bogem Timur, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Rabu (21/10/2026) malam.
Proses mediasi dan pembacaan klarifikasi ini disaksikan langsung oleh Kapolsek Mojoroto Kota Kediri, Kapolsek Gurah Kabupaten Kediri, Kepala Desa setempat, keluarga korban, pimpinan Yakuza Maneges Den Gus Thuba, serta jajaran anggota organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui dokumentasi klarifikasi yang dirilis Yakuza Maneges, pemilik akun Bremy menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekhilafan dan dampak yang ditimbulkan dari tulisannya.
Dalam klarifikasinya, Bremy mengakui kekhilafannya atas tulisan “Lakon opo neh iki ba Tuba?” yang ia tinggalkan di kolom komentar.
Melalui pernyataan resminya, Bremy menyampaikan penyesalan mendalam dan mengakui bahwa tindakannya tidak dapat dibenarkan.
“Saya menyadari bahwa ucapan tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap Gus Thuba dan pergerakan organisasi YAKUZA MANEGES, yang telah berupaya membantu menangani kasus seorang perempuan di bawah umur… Apa yang telah dilakukan Gus Thuba dan YAKUZA MANEGES semestinya saya hargai, bukan justru saya remehkan,” ujar Bremy dalam pernyataan resminya disaksikan sejumlah pihak.
Lebih lanjut, Bremy menegaskan bahwa permohonan maaf ini dibuat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tutur katanya di ruang publik.
“Melalui pernyataan ini, saya mengakui kesalahan saya dan tidak akan mencari pembenaran atas ucapan tersebut. Saya berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan lapang dada. Saya juga berkomitmen untuk lebih menjaga ucapan, menghormati orang lain, dan tidak meremehkan perjuangan siapa pun,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. menyampaikan bahwa seluruh permasalahan dan kesalahpahaman yang sempat terjadi antara kedua belah pihak kini telah diselesaikan secara kekeluargaan, damai, dan kondusif.
“Malam ini, semua permasalahan yang tadi sempat ada kesepahaman sudah selesai, aman, kondusif saking kersane Gusti Allah (atas izin Allah),” ujar Kompol Rudi.
Ia juga juga menyampaikan permohonan maaf mewakili pihak keluarga dan warga Mojoroto apabila tutur kata atau penyampaian sebelumnya kurang berkenan. Beliau mengapresiasi kebesaran hati kedua belah pihak yang bersedia duduk bersama hingga tercapai kesepakatan damai.
“Kula ngaturaken matur nuwun sanget dhumateng Gus Thuba, Pak Kapolsek Gurah, Bu Kades, Warga, dan keluarga yang sudah bisa sepakat… Kula wau mbok bilih tutur kata saya pribadi kurang berkenan, memang saya tipenya seperti ini, Gus. Mohon maaf lahir batin, sedaya mawon (semuanya), salam sehat dan selalu guyub rukun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perselisihan ini bermula dari komentar yang ditulis oleh akun tersebut pada unggahan aksi sosial Yakuza Maneges.
Komentar bertuliskan, “Lakon opo neh iki ba Tuba?”, dinilai merendahkan upaya kemanusiaan dan penegakan keadilan yang tengah dijalankan oleh pimpinan organisasi tersebut.
Sebelumnya, Tim Yakuza Maneges mengawal penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur.
Dalam aksi tersebut, organisasi bergerak secara swadaya untuk membantu mengamankan dua dari tiga terduga pelaku sebelum diserahkan ke pihak Polres Kediri beserta barang bukti pendukung.
Namun, upaya sosial yang dilakukan secara sukarela tersebut justru mendapat respons yang dinilai tidak simpatik dari pemilik akun @bremy.
Hal ini memicu reaksi dari pihak organisasi Yakuza Maneges yang menganggap komentar tersebut meremehkan perjuangan penegakan keadilan sosial.
Kejadian ini menjadi pengingat bersama bagi para pengguna media sosial agar senantiasa bijak dan berempati dalam berkomentar, khususnya terhadap langkah-langkah kemanusiaan serta upaya perlindungan korban kejahatan.
Penulis : Bimo







