KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) berencana menggelar aksi damai selama lima hari berturut-turut pada 19–23 Oktober 2026 mendatang. Aksi tersebut ditujukan untuk menyuarakan dugaan ketidaklengkapan administrasi perizinan bangunan pada usaha rumah makan Soto Mantenan yang berlokasi di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, melalui surat pemberitahuan bernomor 046/SPAD/RATU/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Aksi diproyeksikan bakal diikuti sekitar 250 peserta dan dipusatkan di depan Kantor Kelurahan Dandangan mulai pukul 08.00 WIB (pagi).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan utama LSM RATU tertuju pada kelengkapan dokumen legalitas fisik bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Selain pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian, LSM RATU melayangkan surat pengaduan bernomor 061/SLPM/RATU/X/2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Dalam pengaduan tersebut, LSM RATU ini mendorong pemerintah daerah memanggil dan memeriksa pihak pengelola usaha guna memastikan kepatuhan terhadap aturan legalitas bangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST., MM., menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya melalui pemeriksaan teknis dokumen dan kondisi bangunan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penindakan atau langkah administratif dari penegak perda akan bergantung pada hasil rekomendasi dan kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR.
Menanggapi sorotan publik serta kelengkapan perizinan usaha—mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga pembebanan pajak—pihak pemilik Soto Mantenan melalui Kuasa Hukumnya, Moh. Rofian, S.H., M.H., memberikan klarifikasi.
Rofian memastikan bahwa seluruh legalitas dan perizinan usaha kliennya telah dipenuhi sesuai dengan prosedur serta regulasi perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, secara umum perizinan usaha Soto Mantenan sudah lengkap.
Mengenai isu perpajakan, Rofian menegaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak sudah berjalan sesuai aturan teknis. Kliennya bahkan mencatatkan apresiasi resmi dari pemerintah daerah atas kepatuhan pembayaran pajak usaha tersebut.
Untuk diketahui Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari, ditengarai merupakan buntut panjang dari peristiwa viral sebelumnya, ketika pihak Soto Mantenan melayangkan surat somasi kepada pedagang gerobak Pukis Bikang Mantenan.
Isu somasi terkait Kekayaan Intelektual (HAKI) merek tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra luas di masyarakat. Dinamika itu mendorong LSM RATU untuk menelisik lebih jauh aspek perizinan fisik bangunan serta teknis operasional usaha Soto Mantenan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Cuitan singkat di media sosial, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan pandangannya bahwa legalitas sebuah tempat usaha tidak cukup hanya mengandalkan kepemilikan lisensi HAKI semata, melainkan harus memenuhi seluruh regulasi perizinan daerah dan bangunan gedung yang berlaku.
Penulis : Bimo







