SUMENEP, detikzone.id — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang masih di bawah umur disebut datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.
Korban kemudian berupaya melawan dan berhasil keluar dari ruangan. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Terlapor kemudian menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026).
Selanjutnya, MR dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep dalam proses penyidikan serta penanganan korban.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak dan kerahasiaan identitas korban.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.
Penulis : Red







