Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikzone.id — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang masih di bawah umur disebut datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.

Korban kemudian berupaya melawan dan berhasil keluar dari ruangan. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Terlapor kemudian menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026).
Selanjutnya, MR dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep dalam proses penyidikan serta penanganan korban.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak dan kerahasiaan identitas korban.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.

Penulis : Red

Berita Terkait

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Siswa Kelas II SD di Pemalang Meninggal, Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan
Dugaan Penipuan CPNS Rp335 Juta di Kota Kediri: Oknum ASN Berdalih Utang Piutang meski Ada Kwitansi Bermaterai

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:37 WIB

LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek

Berita Terbaru