SITUBONDO, Detikzone.id — Polres Situbondo melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial KS (53), yang diketahui berprofesi sebagai guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diamankan polisi. Ia diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 21 September 2026. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada September 2026 di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah laporan kami terima, Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah didapatkan dua alat bukti yang cukup, tersangka kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Selimat, Jumat (26/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menjalin komunikasi secara intensif dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, tersangka diduga menjemput korban menggunakan kendaraan roda empat dan membawanya ke sejumlah lokasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Selain menangani proses hukum, Polres Situbondo juga memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan tersebut meliputi pemeriksaan medis serta trauma healing sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan penyidikan lebih lanjut. KS telah ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak. Perkara ini kami tangani melalui Unit PPA dan tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban,” ujar AKP Selimat.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial maupun aplikasi pesan.
“Apabila masyarakat memiliki informasi terkait tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.







